Connect with us

    HUKUM

    Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Wanita Tanpa Busana Akhirnya Ditangkap

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kurang dari 24 jam tepatnya sekitar 12 jam setelah kabur, pembunuh wanita tanpa busana yang ditemukan di hotel melati di wilayah Sangkanurip akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kuningan Jawabarat di Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024) dini hari.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada hari selasa (18/06/24). Pelaku FAR (26) yang telah merencankan pembunuhan, membawa korban teman kencannya yang beinisial ANH (20) dari Jakarta menuju Kuningan dengan menggunakan Sepeda Motor. Setelah tiba di Kuningan pelaku dan korban langsung Check-in di salah satu hotel Melati.

    Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam keterangan Presnya, Rabu (19/06/2024) yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas AKP Mugiono mengatakan bahwa sekitar pukul 02:00 WIB dini hari Rabu (19/06/24) pelaku yang berasal dari Maleber berhasil ditangkap di Jakarta setelah membunuh korban, yang mana pelaku melarikan diri dan membuang sejumlah barang bukti milik korban di wilayah Indramayu, ungkap Kapolres.

    Ditambahkan Kapolres disaat korban sedang tidur disamping tersangka, saat itu juga tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari tas yang dibawanya. Lalu dengan menggunakan sarung tangan tersangka langsung melakukan niat jahatnya dengan langsung menusukan pisau ke leher korban yang selanjutnya korban dibekap mulutnya hingga korban meninggal.

    Advertisement

    Setelah membunuh korban, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV warna merah, kata Kapolres.

    Alhamdulillah dengan kesigapan dan kekompakan Tim jajaran Reskrim Polres Kuningan yang dibantu Tim Khusus Reskrim Polda Metro Jaya, pelaku FAR akhirnya berhasil ditangkap.

    “Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Mati atau penjara seumur hidup dan selama lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 15 tahun,” pungkas Kapolres. (Agh@n)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]