Connect with us

    DAERAH

    Ketum Kadin Bali Terjerat Kasus Penggelapan Rp16 Milyar

    Published

    on

    Foto : Ketua Dewan Pembina Kadin Bali I Ketut Sudikerta.


    DENPASAR, JARRAK POS – Ketua Dewan Pembina Kadin Bali atensi laporan penggelapan uang sebesar Rp16.100.000.000. (Enam belas milyar seratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra oleh pengusaha asal Jakarta. Untuk itu Ketut Sudikerta akan melakukan rapat dengan Dewan Penasehat. “Bila memang terbukti bersalah kasus ini akan membuat citra Kadin Bali menjadi tercoreng, ” tegasnya saat menghadiri pelantikan Srikandi Pemuda Pancasila di Denpasar, Senin (29/1/2018).

    Informasi adanya laporan dugaan penggelapan ke Polda Bali terhadap Ketua Umum Kadin Bali itu oleh pengusaha asal Jakarta Sutrisno Lukito, segera ditindaklanjuti Dewan Pembina dan Penasehat Kadin Bali. Pihaknya juga mengakui baru mendengar informasi tersebut sehingga bersama dewan penasehat beserta jajarannya segera melakukan koordinasi sebagai upaya pembinaan kepada para Anggota Kadin untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku. “Saya baru dengar juga kalau Ketua Kadin Bali dilaporkan ke polisi, saya baru dengar ya saya mau rapat dengan tim dewan pembina dan juga rapat tim dewan penasehat. Karena saya sebagai ketua dewan pembina tentu saya harus membina pengurus Kadin agar betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Bali itu.

    Sudikerta yang juga selaku Wakil Gubernur Bali mengatakan, kalau memang Ketua Umum Kadin Bali bersalah maka pihaknya akan menyerahkannya kepada aparat hukum, dan pihaknya tidak akan mencampuri urusan tersebut agar tidak menghambat proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya juga berharap kasus yang menimpa Ketua Umum Kadin Bali cepat terselesaikan. Koordinasi akan dilakukan dewan pembina dan penasehat untuk menentukan langkah atas tersandungnya Ketum Kadin Bali dalam persoalan hukum. “Saya juga harus koordinasi dengan Ketua Dewan Penasehat Kadin Bali Jayantara untuk menentukan langkah,  karena ada senior kita ajak untuk menyikapi ini agar cepat terselesaikan. Kalau memang Ketua Umum Kadin Bali bersalah harus diserahkan kepada aparat hukum. Namun kita akan rapat semua, karena kita tidak bisa menilai dari informasi sepotong-sepotong,” tegasnya.

    Advertisement

    Sampai berita ini diturunkan, Ketum Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra belum bisa konfirmasi terkait kasus itu. kar/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]