DAERAH
Lakukan Pengukuhan Terhadap 37 Kepala Desa Antar Waktu, Berikut Isinya!
Sampang, Jarrakpos.com – Sebanyak 37 kepala Desa di Kabupaten Sampang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Pj Bupati Sampang, dalam rangka Pengukuhan Kepala Desa antar waktu dan penyerahan SK dilangsungkan di Pendopo Trunojoyo, Jum’at siang (28/6/2024).
Dari hasil pantauan Jarrakpos.com penyerahan ini tertanda dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berlanjut pada sambutan, nampak Rudi Arifiyanto S.Sos, M.A., M.S.E., menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Rudi Arifiyanto.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD terkait yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik. semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Sampang,” harap Rudi Arifiyanto.
Masih ditempat yang sama, Hadir pada acara ini, Pj Bupati Sampang dan seluruh jajaran OPD terkait, Forkopimda, Forkforkopimcam Se-kabupaten Sampang dan 37 Kepala Desa beserta jajaranya.(Ed/dd)
You must be logged in to post a comment Login