Connect with us

    Bengkulu

    Polda Bengkulu Usut Kasus Seleksi JPTP Direktur RS M Yunus, Kepala BKD Sudah Diperiksa

    Published

    on

    BENGKULU, jarrakpos.com – Polda Bengkulu nampaknya serius untuk mengusut kasus seleksi direktur RSMY Bengkulu dengan dugan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsinya.

    Kuasa hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay mengatakan pemeriksaan tetap berlanjut sudah ada 4 orang yang diperiksa salah satunya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sebagai kepala sekretariat Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

    “Kita mendapatkan informasi dari penyidik bahwa Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan sudah di periksa hari Selasa (16/7/2024). Kurang lebih 8 jam kepala BKDnya diperiksa,” kata Tarmizi Gumay, Jumat (19/7/2024).

    Lebih lanjut Tarmizi, menyampaikan bahwa seluruh peserta seleksi juga sudah diperiksa Polda Bengkulu kecuali direktur yang dilantik.

    Advertisement

    “Yang masuk tiga besar seleksi JPT direktur RSMY sudah diperiksa seluruh nya. kita apresiasi Polda Bengkulu yang serius dalam menangani kasus ini,” ucapnya.

    Tarmizi Gumay juga meminta kepada Polda Bengkulu untuk segera memanggil seluruh pansel terutama Ketua Pansel, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Gubernur Bengkulu selaku pemberi surat keputusan (SK) pengangkatan pansel.

    “Kita minta lima orang lagi pansel itu untuk segera dipanggil. Karena selama ini ketua Pansel Isnan Fajri selalu mengatakan bahwa seleksi JPT direktur RSMY sudah sesuai aturan, kita minta Isnan Fajri menjelaskan aturan mana yang dipakainya,” ucapnya.

    Menurutnya, Pansel melanggar UUD 1945 BAB 10 A Pasal 28 D ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Tidak hanya itu pansel juga melanggar Undang-undang no 17 tahun 2023 pasal 186 ayat 2 unsur pimpinan rumah sakit di jabat Tenaga medis, Tenaga Kesehatan Serta tenaga profesional, dan Permenkes no 971 tahun 2009 pasal 10 mengenai pengalaman direktur.

    Advertisement

    “Kami menduga seleksi Direktur RS. M. Yunus sudah dikondisikan untuk seseorang dilihat dari persyaratan yang diumumkan oleh pansel untuk direktur RS. M. Yunus berprofesi tenaga medis dengan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi yang memiliki kemampuan di bidang rumah sakit,” Ucapnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses seleksi ini diduga ada unsur tindak pidana korupsinya.

    “Kita minta di usut juga kerugian negara yang diakibatkan Pansel ini, karena pansel ini mendapatkan honor dari negara,” tutupnya

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]