Jawa Barat
Irjen Kemenkumham Resmikan Revitalisasi Pelayanan WBP Lapas Karawang
JARRAKPOS.COM. KARAWANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang pagi ini (Selasa, 08/05/2024) merayakan momen bersejarah Panen Raya dan Revitalisasi Pelayanan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA yang Semakin Berdampak. Kegiatan ini diresmikan langsung Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I Reynhard Silitonga serta di hadiri Kakanwil DKI Jakarta, Ketua Ombudsman Jawa Barat, Ketua DPRD Kab.Karawang, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kab. Karawang, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat dan Tamu undangan lainnya.
Pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk pulihnya kesatuan hubungan WBP dengan masyarakat. Kondisi ideal yang berusaha dicapai terkait dengan pembinaan keterampilan kerja bagi WBP, yaitu walaupun mereka ada didalam binaan Lapas tetapi tetap masih dapat mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, berbagai jenis kegiatan produktif telah dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat antara lain : 1. Budidaya Ikan, 2. Pertanian, 3. Kerajinan tangan, 4. Aksesoris, 5. Furniture.
Peresmian Revitalisasi Pelayanan Pembinaan WBP Lapas Kelas IIA Karawang yang semakin berdampak meliputi Klinik dan Rawat Inap serta Dapur Hebat Aman, Enak, Higienis dan Tersertifikasi yang ditandai dengan Penandatanganan Prasasti oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I yang menandakan bahwa klinik beserta dapur siap beroperasi dan dijalankan.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan bahwa pengelolaan lahan pertanian dan perikanan oleh WBP bersifat berkelanjutan (continue) dan bertujuan untuk meningkatkan kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Karawang. “Kegiatan ini hendaknya dapat memberikan motivasi bagi LAPAS lainnya agar lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dengan memanfaatkan kondisi dan sarana yang ada/tersedia. Kami berharap kegiatan ini, dapat menjadi salah satu bagian program yang berarti agar dapat segera mewujudkan program-program nyata hasil sinergi dari semua pihak dalam pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya yang ada di wilayah Jawa Barat. Hari ini dengan bangga kami sampaikan sejarah tentang ikonik Lapas Karawang bisa menjadi rujukan kembali bagi Lapas dan Rutan seIndonesia” tutur Masjuno dalam sambutannya.
Perwakilan Bupati Karawang menyampaikan kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Lapas Karawang, kami yakin bisa mengembangkan Sumber Daya WBP serta Revitalisasi ini sangat mendukung Lapas Karawang semakin berdampak dan semakin dirasakan nyata oleh masyarakat.
Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I Reynhard Silitonga dalam sambutannya sekaligus memberikan arahan kepada jajaran Kemenkumham Jabar bahwa dirinya merasa bangga Lapas Karawang mengapresiasi apa yang telah dilakukan Lapas Karawang yang senantiasa berkomitmen dalam melakukan Revitalisasi Pelayanan Pemasyarakatan, dengan melahirkan dan melaksanakan program-program yang memiliki dampak langsung pada pelayanan dan kemandirian warga binaan. Hal ini menandakan refleksi nyata upaya kesungguhan Lapas Kelas IIA Karawang secara khusus dan Kementerian Hukum dan HAM secara umum untuk mengimplementasikan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang bermuara pada terwujudnya reintegrasi sosial terhadap WBP yang dibinanya.
Apresiasi yang tinggi ditujukan pula kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Dinas Pertanian serta stakeholders terkait yang terlibat dalam pelaksanaan program-program yang dicanangkan oleh Lapas Kelas IIA Karawang. Sinergi yang baik telah menghasilkan keberhasilan antar instansi pemerintah.
Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 menjadi landasan pokok bagi peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Indonesia. Dengan berfokus pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), peraturan ini menggarisbawahi pentingnya perlakuan yang adil, manusiawi, dan berdasarkan martabat setiap individu di dalam lembaga pemasyarakatan. Aturan ini menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ditetapkan tercapai dengan baik. Dengan demikian, peraturan ini menjadi panduan yang komprehensif bagi seluruh Pegawai dalam menjalankan tugas mereka untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang ramah HAM, efektif dan efisien.
Reynhard, memberikan pesan untuk menjaga momentum dan memperkuat upaya-upaya yang telah dilakukan Lapas Kelas IIA Karawang yaitu : 1. Tingkatkan sinergi, 2. Penguatan Asimilasi dan Edukasi, 3. Pemanfaatan Hasil Panen, 4. Melakukan Inovasi dalam Pelayanan, 5. Pemeliharaan Sarana Prasarana, 6. Pemantapan Zona Integritas dan Komitmen Anti-Korupsi, 7. Laksanakan Slogan “OJO DUMEH dan OJO LALI”. “Lakukan tusi sesuai ketentuan, janganlah melampaui batas kewajaran dalam bertindak yang justru akan merugikan saudara di kemudian hari dan selalu ingat posisi saudara saat ini, agar senantiasa bersyukur atas segala sesuatu yang sudah diperoleh dan bersemangat untuk memperoleh masa depan yang lebih cemerlang. Tingkatkan semangat kolaborasi, inovasi dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang berbasis HAM. Saya ingin Lapas Kelas IIA Karawang menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab dan berintegritas” pesan Reynhard dalam arahannya.
“Mari kita secara bersama membangun soliditas dalam memerangi narkoba dengan merevitalisasi dari dalam. Jangan jadikan WBP menjadi warga kelas no 2, mereka semua adalah bagian dari kita dengan tetap menyediakan makanan yang berkualitas yang di dukung dengan Dapur Higienis. Adanya klinik ini semoga bisa menjadi manfaat untuk masyarakat khususnya WBP Lapas Karawang.” ujar Irjen Reynhard menambahkan arahannya.
Rangkaian di tutup dengan tinjauan Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Panen Budi Daya Padi hasil Warga Binaan Pemasyarakatan yang letaknya di belakang Lapas Kelas IIA Karawang, dengan melakukan petuk padi oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I sebagai tanda bahwa hasil SAE Lapas Kelas IIA Karawang telah siap berproduksi berkelanjutan.
You must be logged in to post a comment Login