Connect with us

    Jawa Barat

    Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Raperda Penyandang Disabilitas bersama Pemkab Ciamis

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada hari ini melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 03/06/2024).

    Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta Perancang PUU Madya Nevrina Hastuti dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis membahas Raperda mengenai Penyandang Disabilitas.

    Dalam sambutannya membuka kegiatan ini, Kasubbid Suhartini menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini mencantumkan ulang perumusan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana Raperda ini masih memuat ketentuan pengaturan terhadap tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dan terdapatnya kata wajib yang berimplikasi pada pengenaan sanksi apabila tidak dilaksanakan, selain itu disampaikan juga bahwa Raperda ini masih perlu dilengkapi sesuai dengan kewenangan Pemda, seperti dalam pengaturan mengenai Pendidikan Dasar.

    Sementara itu oleh Pemkab Ciamis selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa disusunnya Raperda ini berdasarkan pertimbangan bahwa Penyandang Disabilitas merupakan masyarakat Ciamis yang perlu dijamin perlindungan dan hak asasinya yang setara dengan warga Ciamis lainnya.

    Advertisement

    Selanjutnya penyampaian dilanjutkan dengan pemaparan teknis terkait hal – hal yang perlu dilengkapi dalam Raperda ini oleh Perancang PUU Kanwil Jabar yaitu Nevrina, Visy, Hari dan Bekti.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]