Connect with us

    Sumatera Utara

    Setelah Kasat Baru, Kasus “Penipuan” Bos Mega Permata Hotel Kembali Diproses

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Kasus dugaan penipuan sebesar Rp. 400 juta yang dilakukan Bos Mega Permata Hotel terhadap Hj. Fetty Limbayung Siregar kini mulai diproses polisi setelah terdeponir satu tahun lebih.

    Proses tersebut setelah terjadi pergantian Kasat Reskrim baru dari AKP. Maria Marpaung kepada AKP. Desman Manalu, SH. Dalam komunikasi baik yang terjalin dengan wartawan AKP. Desman Manalu langsung resfec dan berjanji akan akan mencek ulang dan memberikan SP2HP nya kepada pelapor.

    Hanya tempo satu Minggu, ternyata pihak Kepolisian Resort Padangsidimpuan langsung memberikan SP2HP kepada pelapor, dengan nomor : B /313/VII/2024/ Satreskrim , tertanggal 26 Juli 2024.

    Dalam point kedua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) , polisi menyebutkan , diberitahukan perkembangan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. 372 K.U.H.Pidana yang terjadi di Jl. Imam Bonjol Kel. Aek Tampang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan , hari Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11. WIB.

    Advertisement

    Pada point letih surat dimaksud menyebutkan berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan tersebut sebagai berikut :
    A. Langkah-langkah yang telah dilakukan :
    – Bahwa Penyidik telah memulai penyelidikan atas laporan pengaduan Hj. Fetty Limbayung Siregar tanggal 14 Maret 2023.
    – melakukan wawancara klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor dan telah dituangkan ke dalam berita acara klarifikasi
    – telah melakukan gelar perkara terhadap laporan pengaduan Hj. Fetty Siregar pada 24 Juli 2024 untuk menentukan apakah perkara Hj. Fetty telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
    B. Rencana Tindak Lanjut :
    – memantau gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor : 86/SK/03/2023, tanggal 20 Maret 2023.
    – Akan melakukan permintaan keterangan ahli pidana guna mengetahui kepastian hukum atas laporan pengaduan Hj. Fetty Limbayung Siregar.

    Setelah Kasat Baru, Kasus “Penipuan” Bos Mega Permata Hotel Kembali Diproses

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Kasus dugaan penipuan sebesar Rp. 400 juta yang dilakukan Bos Mega Permata Hotel terhadap Hj. Fetty Limbayung Siregar kini mulai diproses polisi setelah terdeponir satu tahun lebih.

    Proses tersebut setelah terjadi pergantian Kasat Reskrim baru dari AKP. Maria Marpaung kepada AKP. Desman Manalu, SH. Dalam komunikasi baik yang terjalin dengan wartawan AKP. Desman Manalu langsung resfec dan berjanji akan akan mencek ulang dan memberikan SP2HP nya kepada pelapor.

    Advertisement

    Hanya tempo satu Minggu, ternyata pihak Kepolisian Resort Padangsidimpuan langsung memberikan SP2HP kepada pelapor, dengan nomor : B /313/VII/2024/ Satreskrim , tertanggal 26 Juli 2024.

    Dalam point kedua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) , polisi menyebutkan , diberitahukan perkembangan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. 372 K.U.H.Pidana yang terjadi di Jl. Imam Bonjol Kel. Aek Tampang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan , hari Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11. WIB.

    Pada point letih surat dimaksud menyebutkan berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan tersebut sebagai berikut :
    A. Langkah-langkah yang telah dilakukan :
    – Bahwa Penyidik telah memulai penyelidikan atas laporan pengaduan Hj. Fetty Limbayung Siregar tanggal 14 Maret 2023.
    – melakukan wawancara klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor dan telah dituangkan ke dalam berita acara klarifikasi
    – telah melakukan gelar perkara terhadap laporan pengaduan Hj. Fetty Siregar pada 24 Juli 2024 untuk menentukan apakah perkara Hj. Fetty telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
    B. Rencana Tindak Lanjut :
    – memantau gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor : 86/SK/03/2023, tanggal 20 Maret 2023.
    – Akan melakukan permintaan keterangan ahli pidana guna mengetahui kepastian hukum atas laporan pengaduan Hj. Fetty Limbayung Siregar.

    Terhadap permasalahan hukum yang dirasakan oleh klientnya kuasa hukum Pelapor atas Alwi Akbar Ginting, SH. meminta kepada pihak penyidik pemeriksa perkara agar segera menindaklanjuti pemeriksaan Laporan Polisi dari HJ. Fetty Limbayung Siregar yang sempat vakum selama kurang lebih 1 tahun ini. Sebagai kuasa hukum dari HJ. Fetty Limbayung Siregar beliau berharap agar pihak kepolisian resort Padangsidimpuan segera bertindak cepat dan sigap dalam menindak lanjuti hal ini. Jangan sampai klientnya yang notabene nya sebagai korban dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut diabaikan dan dipermainkan oleh penegakan hukum yang salah.

    Advertisement

    Beliau juga berharap agar pihak terlapor segera mengembalikan uang klientnya dan/atau beliau berharap pihak kepolisian resort Padangsidimpuan dapat bertindak netral dan tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum pada masalah ini. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dalam catatan penanganan perkara di Polres Padangsidimpuan. Tetapi meskipun demikian beliau sangat meyakini bahwa Kasat Reskrim AKP. Desman Manalu berikut dengan kanit dan penyidik yang memeriksa perkara ini dapat bertindak profesional dan tidak akan pernah terkontaminasi oleh permainan akal bulus dan akal fulus pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Diakhir kata beliau menyampaikan sebuah pesan moral bahwa “bila hukum tidak dapat ditegakkan dengan cara yang adil maka jangan salahkan jika hukum itu mencari jalannya sendiri” Dan beliau juga sempat menyampaikan kepada awak media bahwa Allah SWT tidak pernah tidur dan mengetahui permasalahan hukum ini. Jangan sampai hukum diberlakukan oleh Allah terhadap pihak pihak yang telah menzolimi klientnya.. Karna pada faktanya klientnya telah menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) kepada Terlapor tetapi sampai pada saat ini satu rupiah pun uang klientnya tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor. Bahkan 1 cm tanah pun sampai pada saat ini tidak pernah diberikan oleh terlapor kepada klientnya.

    Sementara Hj. Fetty Limbayung Siregar berharap uangnya dapat dikembalikan dengan segera karena uang itu juga hasil pinjaman dari bank. Dia merasa sedih atas nasibnya ini Tanah tak dapat uang pun ikut melayang.

    “Bayangkanlah berapa besar biaya saya untuk membayar bunga bank, jika diawal tanah itu jadi diserahkan kepada saya kemungkinannya bunga bank bisa saya cicil karena bisa ditutupi perputaran bisnis tanah atau kaplingan tersebut”, jelas Hj. Fetty yang kini merasa sudah tidak punya uang lagi. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply