Bengkulu
Pemkot Ijinkan Pedagang Bendera Musiman Berjualan Asal Tidak Ganggu Lalu Lintas
BENGKULU,jarrakpos.com-Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyambut HUT RI ke-79 mengizinkan pedagang musiman yang menjual bendera merah putih di bahu jalan asal tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dalam artian pedagang bendera musiman boleh berjualan tetapi harus tertib,hal ini juga sebagai bentuk toleransi dan perhatian Pemkot bagi pedagang untuk meningkatkan perekonomian pada momen HUT ke-79 RI.
“Para pedagang di bolehkan berjualan fibahu jalan jika tidak menganggu pejalan kaki,pengendara mobil dan motor atau arus lalu lintas dan tidak menganggu mobilitas masyarakat”ucap asisten II kita Bengkulu Sehmi
Nantinya Pemerintah akan melakukan pengawasan dan memberikan teguran jika ditemukan pedagang yang melanggar peraturan seperti undang undang lalu lintas dan peraturan daerah.
Ia juga mengatakan dengan di perbolehkannya pedagang musiman berjualan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan citra kota Bengkulu sebagai tempat yang ramah dan mendukung bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
“Dengan adanya regulasi ini Pemkot Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan teratur,sambil tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan masyarakat”tutupnya.
You must be logged in to post a comment Login