Connect with us

    Bengkulu

    Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi Dilaporkan ke DKPP, Ada Apa?

    Published

    on

    BENGKULU, jarrakpos – Sugiarto SH,MH warga Bengkulu melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI  dengan dugaan tidak netralnya  dan melanggar kode etik sebagai penyelengara Pemilu. Pelaporan Sarjan Efendi ini buntut dari pernyataanya di Media Online Harian Bengkulu Ekspres beberapa waktu lalu

    Sugiarto SH,MH sebagai pelapor menilai Sarjan Efendi memperlihatkan ketidak netralannya sebagai penyelenggara Pemilu serta mendeskriminasikan salah satu calon wakil Gubernur  yang akan mengikuti Kontestasi Pilgub Bengkulu 2024.

    “saudara Sarjan Efendi tidak menjaga Kewajibanya agar bersifat, adil jujur dan setara sesuai dengan Pasal 10 huruf a UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” Kata Sugiarto, Jumat (2/8/2024).

    Sugiarto geram dengan pernyataan Sarjan Efendi yang mengatakan  “bahwa salah satu syarat bakal calon yakni berhenti dari jabatannya jika mencalonkan di daerah lain sejak ditetapkan calon”. “Ia menyebutkan, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan Daerah Otonom yang memiliki batas wilayah dan kewenangan yang terbagi atau terpisah antara pemerintah kabupaten lain, provinsi, kota maupun pusat”.

    Advertisement

    “Seharusnya sebagai anggota KPU, Sarjan Efendi  tidak harus memperlihatkan dan membeda-bedakan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur. sebagai penyelenggara pemilu harusnya lebih bijak dan mampu menjadi lembaga yang mengedepankan kenetralan serta menciptakan kedamaian agar proses pemilihan kepala daerah di Provinsi Bengkulu berjalan dengan baik,” Cetusnya.

    Lebih lanjut Sugiarto mengatakan, Langkah hukum ini sangat penting agar Penyelenggara Pemilu dapat berhati-hati dan serius dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan  krebilitas sebagai penyelenggara pemilu.

    “Kami akan mengawal laporan ini sampai tuntas. Setiap orang harus mempertanggung jawabkan apa  yang sudah dilakukan,” ucapnya.

    Dikatakananya, tahapan Pemilihan Kepala daerah sudah berjalan dan tinggal menunggu 3 bulan lagi menuju pemilihan, diharapkan para penyelengra dan ASN untuk menjaga sikap dan tetap menjungnung tinggi netralitas.

    Advertisement

    Atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu “Sarjan Efendi” dapat dikenakan beberapa pasal sebagai berikut :

    1. Bahwa sebagai Anggota KPU harus mengikuti Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, diatur berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
    2. Pasal 8 huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelasakan bahwa melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:  netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
    3. Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan  benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementar, diatur.
    4. Pasal 458 Ayat (12) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum : “Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberitahuan sementara, atau pemberhentian tetap untuk penyelenggara pemilu.

     

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply