Connect with us

    HUKUM

    5 Pejabat Pemkab Cirebon Jadi Saksi Dikasus Korupsi Proyek Gapura Pataraksa, Dari 3 Tersangka Diduga Bakal Bertambah 

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Tiga terdakwa Dadan Darmansyah, Eko Lesmana Soetikno Putra, dan Agus Muklis, didakwa dalam kasus korupsi terkait pembangunan Alun-Alun Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat.

     

    Selain tiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan lima orang pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Cirebon di persidangan dengan agenda keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin 2 September 2024.

     

    Advertisement

    Kasus korupsi tersebut berawal dari proyek pembangunan gapura Pataraksa yang mengalami roboh setelah menelan anggaran tahap satu Rp 11 miliar. Sedangkan tahap kedua Rp 5 miliar. Namun akibat anggaran pembangunan tahap kedua dikorupsi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

     

    Adapun untuk proyek tahap kedua Rp 5 miliar tersebut dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon itupun ditemukan memiliki sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung pada Senin, 2 September 2024.

     

    Advertisement

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai saksi, termasuk Kepala DLH, Iwan Ridwan Hardiawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Staf Keuangan.

     

    Dalam keterangannya, Kepala DLH, Iwan Ridwan Hardiawan, mengakui bahwa pada tahap pertama pembangunan gapura tidak terlibat karena belum menjabat sebagai Kepala DLH. Namun, dia terlibat dalam tahap kedua sebagai pemegang anggaran.

     

    Advertisement

    “Untuk tahap pertama saya tidak tahu, karena saya belum menjabat, tapi pas di akhir tahap pertama saya terlibat di proyek tersebut. Untuk tahap kedua, saya menjabat Kepala DLH dan pengguna anggaran ada di kita,” ucap Iwan dalam pengakuannya.

     

    Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa gapura ambruk disebabkan oleh penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. “Di bangunan gapura itu diisi batu di dalam, seharusnya memakai item batu bata yang tersusun penuh. Karena di dalamnya kosong, air masuk dan mengakibatkan bangunan gapura roboh,” katanya.

     

    Advertisement

    Dalam sidang tersebut, saksi Apip, yang menjabat sebagai PPTK Pemkab Cirebon, mengungkapkan bahwa beberapa item yang dimasukkan ke dalam pembangunan gapura sebenarnya merupakan item berlebihan dari tahap sebelumnya. Ketika ditanya siapa yang menyetujui item tersebut, Apip menjawab, “Pak Eko.”

     

    Lebih lanjut, Apip juga mengungkapkan bahwa dalam pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa struktur bangunan hanya diisi dengan batu besar, bukan batu bata seperti yang seharusnya. “Kalau saya melihat sendiri untuk kondisi luar sudah sesuai, tetapi di dalamnya hanya diisi batu besar yang seharusnya menggunakan batu bata. Hanya pinggiran saja yang memakai batu bata,” jelas Apip.

     

    Advertisement

    Tindakan para terdakwa, termasuk Dadan Darmansyah yang bekerja sebagai Administrasi Teknik di konsultan pengawas proyek, Eko Lesmana Soetikno Putra sebagai Direktur CV. Caesar Utama Karya, dan Agus Muklis sebagai PPK dan KPA, diduga secara bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi laporan perkembangan pekerjaan. Laporan tersebut digunakan untuk mencairkan pembayaran penuh kepada CV. Caesar Utama Karya, meskipun pekerjaan tidak selesai sesuai standar.

     

    Temuan audit oleh Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung mengungkapkan bahwa banyak pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

     

    Advertisement

    Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman yang berat atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

     

    Persidangan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

     

    Advertisement

    Pasalnya, akibat proyek pembangunan gapura Pataraksa roboh mengakibatkan kerugian negara saat ini terhitung Rp 600 juta. Namun kerugian tersebut diduga akan bertambah mencapai Rp 11 miliar. Bahkan akan adanya tersangka baru.