Connect with us

Bengkulu

Kuasa Hukum PPNI Minta Polda Bengkulu Segera Periksa Ketua Pasel JPTP Direktur RS. M Yunus, Tarmizi Gumay: Jangan Sampai Masuk Angin

Published

on

BENGKULU, Jarrakpos – Sudah hampir dua bulan laporan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terkait proses seleksi direktur RS M. Yunus Bengkulu. Namum hingga hari ini belum ada kelanjutan dari pelaporan tersebut. Terkesan jalan di tempat.

Kuasa Hukum PPNI Provinsi Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay meminta Polda Bengkulu untuk konsisten menagani laporan yang mereka sampaikan, sehingga tidak terkesan masuk angin.

“Hingga hari ini kita melihat laporan kita ini terkesan jalan ditempat, tidak ada tindak lanjut dari hasil pemerikasaan yang dilakukan ke beberapa pihak termasuk para peserta seleksi,” Kata Tarmizi Gumai, Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut Tarmizi Gumai mengatakan, bahwa Penyidik Polda Bengkulu terkesan tidak berani memeriksa ketua Panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang di ketua Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Bengkulu.

Advertisement

baca juga : Polemik Seleksi Direktur RSMY, Ketua Pansel Disuruh Belajar Soal Tatanan Hukum

“Menurut informasi yang kita dapat dari 1 bulan yang lalu, beberapa anggota Pansel sudah di periksa, Sehingga menjadi timbul pertanyaan kenapa ketua Panselnya tidak dipanggil-panggil. Apakah Polda Bengkulu tidak berani panggil ketua pansel karena Sekda itu?,” tanyanya.

Menurutnya, Ketua Pansel merupakan pihak yang paling bertanggung jawab soal proses seleksi ini. Sehingga keterangan dari Sekretaris Daerah sangat dibutuhkan untuk pengembangan kasus seleksi Jabatan Direktur RS M. Yunus ini.

“Jika penyidik polda Bengkulu tidak segera memeriksa Ketua Pansel, Kami menyakini potensi Kerugian negara akan semakin besar,” tutupnya. (raja)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]