Connect with us

    Sumatera Utara

    Hadehhhh, Ada Apa dengan Polres Padangsidimpuan, Kasus Perdata “Disulap” Jadi Pidana?

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Polres Padangsidimpuan ditengarai telah mensulap perkara Perdata menjadi Pidana, kasus yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan ternyata diproses lagi oleh Polres Padangsidimpuan.

    Seyogyanya diperoleh dahulu kepastian hukum perdata baru kemudian polisi serta merta menerima atau tidak atas laporan seseorang terkait dugaan tindak pidana, jelas kuasa hukum direktur PT. BPL, Amin M Ghamal, SH dari kantor hukum GAS & Partnes kepada wartawan, Minggu (08/09) .

    Kasus perdata dimaksud yakni telah terjadi dugaan Wan Prestasi atas Kerjasama di bidang Pemborongan pembangunan sebuah pasar di Padangsidimpuan antara Pengguna Jasa (Pemilik Pasar) dengan Penyedia Jasa (pemborong).

    Pemborong mengatasnamakan CV. Rozy Putra Utama ditengarai melakukan wan prestasi lantaran tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga 100% dan tidak melakukan pemeliharaan bangunan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak dan/atau Rincian Anggaran Biaya (RAB),

    Advertisement

    Sementara pihak pengguna jasa dalam hal ini PT. BPL telah memberikan hak pemborong sebesar 70% sebagaimana isi perjanjian yang dibuat bersama..

    Isi perjanjian tersebut, jika pemborong telah menyelesaikan pekerjaannya 100% maka pemborong menerima pembayaran sebesar 70% , sedangkan sisa pembayaran 30% akan dibayarkan jika pemborong telah melakukan pemeliharaan selama 6 (enam) bulan.

    Namun sangat disayangkan, pasar yang dibangun ternyata tidak selesai 100% , salah satu item pekerjaan yakni bangunan 2 lantai dalam RAB tidak dikerjakan malah diganti dengan sebuah bangunan kantor, padahal jumlah uang senilai Rp..2.883.000.000,- sudah termasuk bangunan kios berlantai 2.

    Anehnya, saat terjadi penyumbatan saluran pembuangan dan terjadinya kerusakan kelistrikan pasar dan sejumlah kerusakan lainnya, pihak pemborong tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemeliharaan dan/atau perawatan sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian..

    Advertisement

    Meski tidak menyelesaikan kewajibannya secara keseluruhan, pihak pemborong malah melakukan tuntutan dengan membuat pelaporan / pengaduan ke polisi melaporkan pihak pengguna jasa (pemilik pasar) atas tuduhan dugaan penipuan. Ditandai dengan surat yang dikeluarkan oleh polisi dengan nomor : LP/B/68/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 3 Mei 2024 dengan pelapor atas nama Saman Bahri Simatupang.

    Polisi pun menindaklanjuti laporan polisi dimaksud dengan memanggil kedua belah pihak dan berupaya melakukan Restorasi Justice atau mendamaikan kedua belah pihak, meski polisi telah terlebih dahulu menaikkan status dari Lidik ke Sidik tanpa memeriksa terlapor.

    Saat proses perdamaian pihak pemborong menuntut kerugian sekira Rp. 1,5 Milyar (sisa pembayaran 30% + denda keterlambatan pembayaran).

    Sebagaimana disebutkan dalam PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI PASAR RAKYAT MAHERA PSP Tgl 24 JULI 2021 PUKUL 14.00 WIB bertempat di DE LOPO Kel. Ujung Padang kota Padangsidimpuan disebutkan bahwa denda Keterlambatan atas setiap keterlambatan pemborong didenda membayar sebesar Rp. 14.415.000 per hari.

    Advertisement

    Dihitung berdasarkan pengakuan pemborong yang tertuang dalam Surat Somasi nya kepada pemilik pasar disebutkan bahwa per tanggal 25 Oktober 2022 pemborong telah menyelesaikan pekerjaannya 100% . Maka dari tanggal tersebut diketahui kalau pemborong telah terlambat menyelesaikan pekerjaannya selama 329 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo perjanjian 30 November 2021.

    Jika hitungan keterlambatanencapai 329 hari, maka pemborong wajib membayar denda keterlambatan sebesar 329 hari X Rp. 14.415.000 diperoleh denda keseluruhan sebesar Rp. 4.742.535.000.

    Pun begitu, pemilik pasar merendah dengan mengatakan tidak perlu membayar sebesar Rp. 4.742.535.000, cukup membayar setengahnya.

    Melihat para pihak saling menuntut hak masing-masing yang akhirnya tidak ditemukan kesepakatan, polisi akhirnya menunda perdamaian tersebut .

    Advertisement

    Selanjutnya, polisi menindaklanjuti perkara tersebut dengan kembali melakukan pemanggilan kepada direktur PT. BPL. Surat dimaksud tidak bersifat Undangan lagi melainkan bersifat Memanggil.

    Sementara pihak kuasa hukum telah melayangkan surat bahwa perkara tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara Perdata Wan Prestasi atas Perjanjian Kerjasama Pemborongan dan meminta proses pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi dihentikan sementara sebelum diperolehnya kepastian hukum atas persidangan Perdata yang ditangani oleh PN Padangsidimpuan.

    Namun polisi tampak tidak mengindahkan permintaan dari pihak kuasa hukum PT. BPL bahkan tampak “tancap gas” dengan terus melakukan pemanggilan.

    Seyogyanya polisi terlebih dahulu menunggu penetapan keputusan dari hakim atas perkara perdatanya , baru kemudian ditindaklanjuti dengan perkara Pidana , jika memang dalam perkara dimaksud ditemukan unsur perbuatan pidana

    Advertisement

    “Padahal laporan Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh saudara Saman Bahri Simatupang mengatasnamakan CV. Rozy Putra Utama menurut dugaan kami tidak memenuhi unsur minimal 2 alat bukti yang sah”, jelas Ghamal.
    Karena pihak pelapor hanya memberikan data draft Perjanjian tanpa tandatangan para pihak alias hanya ditandatangani oleh Pelapor saja.

    Kedua, saksi yang dihadapkan kepada polisi adalah seorang tukang (pekerja bangunan) dimana saat perjanjian tukang tidak ada disana, dan tukang hanya mengetahui tentang pertukangan sedangkan administrasi soal perjanjian pembuatan kontrak kerja tukang tidak ada.

    Jadi tidak jelas apa yang disaksikan oleh tukang dalam perkara ini, padahal ini menyangkut wan prestasi atas sebuah kesepakatan, jelas Ghamal.

     

    Advertisement

    Menurut Ghamal penyidik haruslah dapat membedakan Ranah Perdata Murni yang sudah  sangat jelas memliki perjanjian tertulis dengan Ranah Pidana, dan juga  harus dapat membedakan dimana bukti yang sah dengan bukti yang tidak  sah serta juga harus dapat membedakan antara saksi yang secara formil  dan materil dapat diterima keterangannya dengan saksi yang hanya  testimoni de auditu (saksi yang hanya mendengar dari orang lain saja dan  tidak mengetahui terkait permasalahan yang dipermasalahkan secara  materil) yang mana pada prinsip hukum baik Para Ahli hukum sudah  sepakat bahwa pada prinsipnya saksi yang hanya testimoni de auditu  tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

    Jika hal ini tidak dapat dibedakan  oleh Pihak Penyidik maka akan menjadi preseden buruk bagi Polres Padangsidimpuan.

    Untuk kepentingan perimbangan berita , wartawan melakukan konfirmasi kepada petinggi polisi pusat, Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kapolres Padangsidimpuan dan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, menanyakan beberapa wawancara seperti :

    Yth, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, mohon informasi terkait penanganan perkara sebagaimana disebut dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/68/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/ POLDA SUMUT tertanggal 3 Mei 2024.
    1. Apa dasar pihak kepolisian menaikkan status dari Lidik kepada Sidik ?

    Advertisement

    2. Apakah pihak kepolisian sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menaikkan status dimaksud ?

    3. Sekira apa 2 alat bukti dimaksud ?

    4. Apakah kepolisian sudah mengetahui kalau perkara ini telah diproses dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas dugaan wan prestasi ?

    5. Apakah tidak sebaiknya pihak kepolisian lebih dahulu menunggu hasil persidangan perdata yang sedang digelar oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait perkara yang sama, baru kemudian setelah adanya kepastian hukum dari hakim baru pihak kepolisian menindaklanjuti secara pidana ?

    Advertisement

    Atas informasi yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih, hormat saya Ali Imran / wartawan JarrakPos🙏🙏🙏.

     

    Hingga berita ini dirilis, dari sekian petinggi polri yang diwawancarai hanya Kabid Humas dan Kasat Reskrim yang memberikan penjelasan .

    Kasat reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP. Desman Manalu menyebutkan bahwa beliau hanya bisa memberikan perkembangan Penyelidikan atau Penyidikan kepada pelapor.

    Advertisement

    “Lae datang keruangan saya , Saya terima dengan bagus 🙏

    Saya hanya bisa memberikan perkembangan penyelidikan atau Penyidikan hanya kepada Pelapor ya lae biar kita tidak lari dari Tupoksi kita dan juga kepada Pimpinan saya.

    Trimakasih 🙏🙏”, jelas Kasat via aplikasi WhatsApp.

    Sementara Kabid Humas, Kombes. Hadi Wahyudi menyarankan wartawan ke Humas Polres *(Ali Imran).

    Advertisement

     

     

     

     

    Advertisement

     

     

     

     

    Advertisement

     

     

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]