NEWS
Maraknya Kebakaran Di Musim Kemarau, Dan Ramil 0620-16/Gempol Laksanakan Woro-Woro Pencegahan Kebakaran
CIREBON, JARRAKPOS.COM – Musim kemarau tahun 2024 di Kabupaten Cirebon marak terjadi kebakaran lahan dan rumah yang di akibatkan karena banyaknya oknum yang membakar sampah dan semak ilalang dengan cara yang tidak bertanggung jawab.
Merespon banyaknya kejadian kebakaran tersebut Danramil 0620-16/Gempol
Kapten Arh. Jumadi mengadakan woro woro kepada masyarakat guna melakukan pencegahan kebakaran. 9/9)24.
Woro-woro pencegahan tersebut di laksanakan oleh personil Koramil 0620-16 Gempol melalui Babinsa Desa Palimanan Barat di dampingi oleh Petugas Damkar Kabupaten Cirebon melalui Dan Sektor Palimanan dan aparat Desa setempat.
Woro-woro tersebut rencananya akan di laksanakan oleh Babinsa desa yang sudah terjadwal pelaksanaanya di Kecamatan Palimanan dan Gempol.
Himbauan tersebut mengajak masyarakat desa, agar di musim kemarau masyarakat tertib dalam membuang sampah pada tempatnya, dan tidak membakar sampah dan awmak ilalang secara sembarangan.
” Kami menghimbau kepada masyarakat Palimanan Barat, demi menjaga keamanan dan ketertiban di musim kemarau agar jangan membakar sampah dan semak secara tidak bertanggung jawab, agar tidak terjadi kebakaran.
“Jika Bapak Ibu membakar sampah sebaiknya di tungguin, dan kalau api belum mati jangan di tinggalkan, Ujar Serda Suhali dengan alat pengeras suara.
Woro-woro pencegahan kebakaran di mulai seja hari senin tanggal 9 September 2024.
Inilah jadwal sosialisasi pencegahan kebakaran yang di lakukan oleh Personil Koramil 0620-16/Gempol:
Senin 9 September 2024 Desa Palimanan Barat.
Selasa 10 September 2024 Desa Pegagan dan Tegal karang
Rabu 11 September 2024 Desa Bale Rante dan Cilukrak.
Kamis 12 September 2024 Desa Walahar dan Cupang
Jum,at 13 September 2024 Desa Kedung Bunder dan Kempek
Sabtu 14 September 2024 Desa Kepuh dan Panongan
Selasa 17 September 2024 Desa Ciawi dan Cengkuang
Rabu 18 September 2024 Desa Gempol dan Winong
Kamis 19 September 2024 Desa Beberan dan Lung Benda.
Sementara itu Kabid Damkar Kabupeten Cirebon Eno Sujana mengatakan, pelaksanaan pencegahan kebakaran oleh Koramil 0620-16/Gempol dan Dampak Kabupaten cirebon adalah wujud edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat sadar hukum, sehingga pencegahan kebakaran dan pidana yang bisa jadi menimpa masyarakat dapat di cegah.
Menurut Eno, UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelokaan sampah, pada Pasal 40 ketentuan pidana bagi yang melanggar bisa di pidana paling ringan 4 tahun dan paling tinggi 10 tahun dan denda 100.000.000 (seratus juta) sampai 5.000.000.000 ( lima milyar Rupiah).
” Ada dua keuntungan dengan woro-woro tersebut, yaitu bisa meminimalisir terjadinya kebakaran dan pelanggaran pidana bagi orang yang awam hukum, ” imbuhnya. (Hadi Supangat)
You must be logged in to post a comment Login