POLITIK
KPU Kuningan Nyatakan Ketiga Paslon Bupati/Wakil Bupati Memenuhi Persyaratan Administrasi
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan telah memenuhi tenggang waktu dengan mengembalikan berkas perbaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Berkas – berkas tersebut kini sedang dalam proses Verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan.
Yulianawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, mengungkapkan bahwa ketiga paslon tersebut menyerahkan berkas perbaikan pada hari Minggu 08 September 2024, yang merupakan batas akhir waktu pengembalian. “Para paslon mengembalikan berkas yang kami minta untuk diperbaiki pada hari terakhir batas waktu,” jelas Yulianawati kepada jarrakpos.com Sabtu, 14 September 2024.
Menurut catatan KPU, ketiga pasangan Calon, Yanuar Prihatin – Udin Kusnedi yang diusung oleh koalisi PKB dan PAN, Dian Rachmat Yanuar – Tuti Andriani (Dirahmati) dari koalisi Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, Partai Buruh dan Partai Ummat serta Ridho Suganda – H. Kamdan (Ridhokan) yang diusung oleh koalisi PDIP, PPP, dan Demokrat telah mengembalikan berkas perbaikan pada hari terakhir yang ditentukan. Jika mereka tidak menyerahkan berkas tepat waktu, mereka berisiko gugur dari pemilihan.
Berkas – berkas yang telah dikembalikan kini sedang diperiksa antara tanggal 6 hingga 14 September 2024. Selanjutnya, dari tanggal 15 hingga 18 September 2024, KPU akan menerima masukan dari masyarakat terkait berkas – berkas tersebut. Proses verifikasi terhadap masukan dan pengaduan masyarakat akan berlangsung hingga 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengumuman dan pengambilan nomor urut pada 23 September 2024. Semua keputusan akan melalui rapat pleno KPU yang dihadiri oleh Laision Officer (LO) dari masing – masing pasangan calon.
“Kami akan memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Yulianawati. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login