Connect with us

    DAERAH

    Penarikan Dana PPS Di Desa Kramat Diduga Cacat Prosedur Pihak Terkait Perlu Turun Tangan!

    Published

    on

    Sampang, Jarrakpos.com – Diduga adanya oknum Ketua PPS yang menyalahi aturan terkait penarikan Dana PPS di Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pencairan pada tanggal 11 September 2024. ditemukan pada hari kamis pertanggal 12 September 2024.

    Hal senada disampaikan oleh Narasumber yang berinisial RR, menurutnya sesuai dokumentasi foto yang ia miliki bermula saat dirinya pergi ke Bank BTN Cabang Sampang ia menemukan ketidak sesuaian dengan mekanisme yang ada, dari cara yang seperti itu ia menilai bahwa minimnya koordinasi dan fatal secara hukum, (15/09/2024).

    “Yang jelas itu keliru secara aturan karena Ketua PPS itu seharusnya tidak bisa, karena yang berhak mencairkan dana apapun harus melalui Ketua Sekretariat dan bendahara PPS apalagi didokumen itu Ketua PPS dengan Anggota,” ungkapnya.

    Saat media Jarrakpos.com mengkonfirmasi atas adanya dugaan tersebut (red). kepada PPK bagian divisi hukum Kecamatan Kedungdung, (Dika) ia mengakui bahwa secara prosedural harus ada kebersamaan.

    Advertisement

    “Jika ingin mencairkan dana operasional secara mekanisme dan proseduralnya wajib dua duanya antara PPS dan stafnya (kesekretariatan). jika dari salah satu itu yang jelas tidak bisa, lebih jelas nya sampean konfirmasi ke Ketua PPK Kecamatan Kedungdung (Muis) sekaligus dia Divisi keuangan,” ujarnya.

    Gayung bersambut, selang beberapa saat Jarrakpos.com mengkonfirmasi terhadap Muis melalui Aplikasi WhatsApp nya di nomor 0877-6XXX-2402 ia menjawab.

    “Silahkan konfirmasi kepada PPS nya mas, karna perihal dana yang masuk ke PPS itu tidak ada sangkut pautnya dengan PPK bahkan tidak ada administratif yang perlu melalui PPK,” imbuhnya.

    Jarrakpos.com tak hanya disitu demi mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang nya berita, Ketua PPS Desa Kramat dikonfirmasi inisial SN di Nomor WhatsApp nya 0858-5XXX-4147 dirinya membeberkan.

    Advertisement

    “Tidak ada yang perlu ditanggapi, hanya saja ada kesalahan didalam pembuatan form itu, Gawat onggu sampek andik foto ngak jiah, Lanjutkan,” bebernya.(Ed/dd)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]