HUKUM
Miming Theniko Didakwa Gelapkan Rp 100 Miliar Disidang Perdana, Bisnis Tekstil Terancam Kolaps
JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Pengusaha tekstil kenamaan, Miming Theniko, kini tengah berhadapan dengan hukum. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 26 September 2024.
Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya, The Siauw Tjhiu, dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Modus operandi yang digunakan Miming terbilang licin. Ia meyakinkan korban untuk menginvestasikan uangnya dalam bisnis tekstil dengan iming-iming keuntungan besar dan jaminan cek kosong. Namun, uang yang telah ditransfer oleh korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Miming.
Skema Penipuan yang Licin
Selama empat tahun, dari 2017 hingga 2021, Miming berhasil mengelabui korban dengan janji-janji manis. Ia berdalih bahwa dana investasi diperlukan untuk membeli mesin-mesin baru guna memperluas bisnisnya. Cek kosong yang diberikan sebagai jaminan pun terbukti tidak dapat dicairkan.
Korban Merugi Rp 100 Miliar
Akibat perbuatannya, Miming kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara menanti pengusaha tekstil ini mengingat besarnya kerugian yang dialami korban.
Kasus ini tentunya menjadi pukulan telak bagi dunia bisnis, khususnya industri tekstil di Bandung. Perusahaan milik korban, PT Sinar Runner Indo, kini tengah berjuang untuk bangkit dari keterpurukan akibat kerugian yang dialami.
You must be logged in to post a comment Login