DAERAH
Berkedok Perintah Bupati Kabid GTK Disdikbud Indramayu Merotasi 44 Kepala Sekolah SD dan SMP.
INDRAMAYU JemariNews.Com-, Belum lama ini di kabupaten Indramayu telah dilakukan mutasi dan rotasi kepala sekolah SD dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Dalam Surat undangan dengan nomor : 400.3.5.3/5642 Bid PK tanggal 12 September 2024 perihal Pembinaan Kepala Satuan Pendidikan dibagi dalam 2 sesi yaitu sesi 1 pukul 13.30 wib dan sesi 2 pukul 16.30 Wib yang ditanda tangani Kadis Disdikbud Indramayu H.Caridin.
Dalam undamgan tersebut dilampiran ke 2 terdapat nama kepala sekolah dengan rincian 11 berasal dari Sekolah Dasar dan 33 berasal dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun pada kenyataannya bukan hanya pembinaan yang di dapat tetapi SK (Surat Keputusan) mutasi dan rotasi bagi kepala sekolah yang mendapat undangan tersebut.
Menurut salah seorang Kepala Sekolah SMP sebut saja Nyai ” ya gimana lagi mas ini resiko pekerjaan saya cuma menerima saja, walaupun berat, ya ini menurut Kabid GTK Watirosanah hal ini sesuai dengan permintaan Bupati Hj Nina Agustina selaku pembina ASN Pemda Indramayu” tegas Nya.
Dari data yang beredar terdapat beberapa kejanggalan diantaranya:
1. Dasar hukum penetapan mutasi dan rotasi kepala sekolah itu apa?
2. Sekolah yang menjadi percontohan sekolah merdeka berdasarkan SK bersama antara kementriaan Pendidikan dan riset Tekonologi Indonesia, Bupati Indramayu dan Kepala Dinas Pendidikan Indramayu tidak boleh ada yang dipindahkan baik staf TU, Guru dan Kepala Sekolah.
3. Beberapa kepala sekolah yang baru menempati posnya mengapa turut di pindahkan!!!.
4. Tidak ada kordinasi antara bidang terkait di lingkungan Disdikbud Indramayu.
5. Tercium aroma pencitraan dan pemaksaan kehendak dari rotasi dan mutasi tersebut.
Menurut salah seorang staf GTK Disdikbud Indramayu Kopral Jono (bukan nama sebenarnya) ” dirinya ketika diperintah penyusun draf mutasi dan rotasi sudah memberikan saran dan masukan yang terbaik, tetapi oleh Kabid GTK Watirosanah tidak pernah diterima bahkan cenderung berubah-ubah, jadi ini sangat bingung dan janggal” ujar kopral Jono.
Sementara itu pemerhati dunia pendidikan Indramayu Mr.X saat diminta tanggapannya ” Mutasi rotasi itu berdasarkan pengajuan dari dinas yang bersangkutan kemudiaan di sodaorkan ke BKSDM untuk ditelaah baru dilaporkan ke bupati untuk di mintakan SK penetapannya, bukan bupati yang meminta? Ini pernyataan yang aneh, apakah mungkin bupati kenal nama-nama 90 orang kepala sekolah SMP atau 896 orang nama-nama kepala sekolah SD di Indramayu???? Kan ini pernyataan yang konyol, bupati itu taunya ya dari dinas bersangkutan” ujar Mr.X.
Seharusnya Kabid GTK lebih mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dilapangan bukan berdasarkan kepentingan sesaat, memang aturan atau perundangan itu tidak pernah salah karena di buat oleh para ahli dibidangnya, yang salah itu adalah orang yang mengartikan dan menerapkan aturan tersebut dan ini bukan rahasia umum lagi.
Dunia pendidikan janganlah di campur adukan dengan politik atau kepentingan tertentu karena akan semakin bobrok mutu dan standar pendidikan itu sendiri, yang menjadi korban adalah para siswa itu sendiri!!!, Kalau terus begini akan di bawa kemana pendidikan di Indramayu???*****(Gus Wahyu Ratusan)******
You must be logged in to post a comment Login