Connect with us

    DAERAH

    Pembuangan Sampah Sembarangan Hanya Ditipiring, Suteja Kumara Pertanyakan Kinerja Satpol PP dan DLHK Denpasar

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara, ST mempertanyakan kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar yang tidak bertindak tegas. Katanya aparat nyatanya bukan hanya sebatas pada tindakan pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggaran yang menciduk dua pegawai dari PT Bali Es, yakni Abdul Khozin dan Hilarius Tefa. Begitu juga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, agar serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Bab IV Pasal 12 tetang Tertib Membuang Sampah dan Limbah tanpa tumpang tindih.

    “Saya menyangkan pegawai perusahaan tersebut terciduk warga membuang sampah sembarangan. Semestinya perusahaan ini mengerti cara mengelola sampah terlebih telah mengantongi ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” kata Suteja dari Fraksi PDIP-P itu di Denpasar, Kamis (6/12/2018). Namun melihat kenyataannya di lapangan justru tidak sesuai dengan ijin yang dikantongi. Mengingat pegawai perusahaan bersangkutan sampai lalai membuang sampah sembarangan dengan menggunakan kendaraan perusahaan.

    Baca juga :

    Advertisement

    Laporan Investigasi Inspektorat Kemenkumham, Lapas Sukamiskin Tanpa “Bilik Kencan”

    Untuk itu, pihaknya juga melakukan monitoring dalam penangan kasus yang ditempuh sehinga benar-benar tuntas. Sekaligus akan melakukan kunjungan langsung melihat usaha tersebut. Dalam memastikan kinerja instansi bersangkutan agar bekerja dengan baik, dalam menciptakan lingkungan yang bersih sesuai tujuan pemerintah. Kasus tersebut diharapkan ditangani dengan baik agar memberikan efek jera yang masih tetap membandel membuang sampah sembarangan. Jika kasus itu tidak ditangai secara serius justru akan merugikan Bali sebagai destinasi pariwisata.

    Disamping berdampak langsung pada pencemaran lingkungan yang memperkeruh air sungai maupun banjir ketika musim hujan. Sementara itu, Kelian Adat Banjar Sakah Desa Pemogan, AA Gede Agung Aryawan yang dikenal Gung De menyayangkan kinerja DLHK dan Satpol PP Kota Denpasar kurang serius menangani masalah tersebut. “Masak pegawai perusahaan besar dikenakan Tipiring dengan putusan Rp200 ribu dengan biaya perkara Rp 1000,” kata Gung De yang juga Caleg Golkar Kota Denpasar yang sempat menanyakan penanganan kasus itu ke Kantor Camat Denpasar Selatan.

    Baca juga :

    Advertisement

    Daya Dukung Pariwisata Bali Dipertanyakan, Perda Ketinggian Bangunan Segera Direvisi

    Menurutnya, keputusan itu tidak adil karena pegawai bersangkutan menggunakan kendaraan perusahaan pada jam kerja ditangkap tangan membuang sampah oleh warga Pemogan sendiri. Namun diberikan denda sebesar itu, tetapi warganya sendiri ditingkap jauh lebih besar ada nilainnya Rp500 ribu maupun Rp1 juta. “Bukannya keputusan itu tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan dari sampah karena ketika pelaku sudah tertangkap tidak ditindak tegas, justru melemahkan kebijakan itu sendiri yang nampak ‘tajam kebawah tumpul ke atas’,” tegasnya.

    Sebaiknya pemerintah memberikan reward kepada warga yang sudah peduli menemukan pelaku pembuang sampah sembarangan disela-sela mereka bekerja. Kejadian itu juga yang membuktikan bahwa, sampah yang mencemari lingkungan tidak hanya dari rumah tangga tetapi besar dipengaruhi oleh perusahaan yang tidak mengimplementasikan UKL-UPL yang dikantongi. Hal itu terbukti dengan pengecekan ke lapangan perusahaan PT Bali Es tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) baik untuk limbah cair dan padat.

    Baca juga :

    Advertisement

    Tangan dan Kaki Diborgol, Perlakuan Kasus Ismaya Terkesan Berlebihan, Pasek : Saya Sempat Lihat Videonya

    Padahal perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2010 dan memiliki kantor baru di daerah Pesanggaran mulai tahun 2015. Semestinya mereka melaporkan secara berkala setiap enam bulan terkait pelaksanaan UKL-UPL yang akan dievaluasi keberlanjutannya. Pada kesempatan itu, perusahaan tidak mampu menunjukkan laporan UKL-UPL kepada Kelian Adat Banjar bahkan ijin usahanya nampak tidak diperpanjang dan diperbaharui sesuai kondisi usaha yang dijalankan saat ini. “Saat ini mereka sudah lakukan renovasi dengan menggunakan mesin yang lebih besar bahkan mnggunakan bahan yang berbahaya (amoniak yang bisa meledak),” ujarnya.

    Hal itu memandakan masih buruknya kinerja pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahan-perusahan yang berdampak pada lingkungan yang merugikan warganya sendiri. “Pemerintah Kota Denpasar kurang tegas menindak perusahaan yang melanggar buang sampah sembarangan,” tutupnya. Sayangnya baik dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar maupun Satpol PP Denpasar belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. aya/ama

    Advertisement