Connect with us

    DAERAH

    Polresta Magelang dan Pemkab Luncurkan Buku P5 Guna Meminimalisasi Tindak Kejahatan Pelajar

    Published

    on

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang bersama Polresta Magelang dan forkompimda telah rampung menyusun buku Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5),Kamis(10/10/2024).

    Keberadaan buku P5 menjadi bentuk ikhtiar atau upaya untuk meminimalisasi tindak kejahatan pelajar.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, peluncuran buku ini merupakan hasil sinergitas dan kolaborasi lintas sektor. Baik Pemkab Magelang, Kemenag, Polri, dan TNI dalam rangka persamaian serta antikekerasan.

    Sekaligus menjadi upaya dalam penguatan profil pelajar Pancasila di tingkat SD, SMP, dan SMA di wilayahnya.

    Advertisement

    Dengan begitu, lingkungan sekolah menjadi damai dan tidak terjadi kekerasan di wilayah Kabupaten Magelang.

    Nantinya, buku tersebut menjadi salah satu muatan lokal di semua tingkatan sekolah. Baik sekolah di bawah naungan disdikbud maupun Kemenag.

    “Kami apresiasi upaya-upaya ini dalam rangka untuk membentuk karakter pelajar Pancasila,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakapolresta Magelang AKBP Ahmad Syafi’i menjelaskan, peluncuran buku P5 itu merupakan kerja sama dengan forkompimda dan stakeholder terkait.

    Advertisement

    Peluncuran buku tersebut, menandakan awal yang baik karena menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang merancang buku P5.

    Dok.jarrakpos/fri

    “Kami berjuang untuk mencegah terjadinya kekerasan pelajar. Salah satunya adalah dengan me-launching buku P5 ini yang berisikan tentang pendidikan karakter pelajar di Kabupaten Magelang,” jelasnya.

    Upaya itu diharapkan dapat mereduksi, mengurangi, serta mencegah tindak kejahatan atau kekerasan yang melibatkan pelajar di wilayah Kabupaten Magelang.

    Selama ini, Polresta Magelang juga banyak menangani kasus tindak kekerasan terhadap pelajar.

    “Sanksi paling tegas adalah penegakan hukum yang sudah diatur oleh negara. Dengan aturan-aturan hukum, kita sudah melaksanakan itu agar ada efek jera dan (pelajar) yang lain tidak melakukan hal itu,” pungkasnya.

    Advertisement

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]