HUKUM
KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Polisi Usai Ringkus Pencuri Rel Kereta di Karawang
JARRAKPOS.COM. BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat atas keberhasilan menangkap tiga pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Karawang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/10).
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen, semuanya warga Bandung Barat. Mereka kedapatan mencuri 7 ton rel kereta api beserta alat potong seperti tabung gas dan las.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menjelaskan bahwa rel yang dicuri merupakan bagian dari cadangan yang sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
“Rel ini berada di area terbuka, sehingga menjadi sasaran empuk bagi pencuri,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi pada Ahad 13 Oktober 2024.
Ayep menegaskan bahwa KAI akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas setiap tindakan kejahatan yang mengganggu operasional kereta api. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan fasilitas kereta api.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap prasarana kereta api. Kita harus bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik,” pungkas Ayep.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
You must be logged in to post a comment Login