NEWS
Buruh Bandung Barat Bersiap Geruduk Pemkab dan DPRD, Tuntut Kenaikan UMK 100 Persen
JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Serikat pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat pada 14-15 Oktober 2024, mulai pukul 08.00 WIB. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap rendahnya upah minimum yang diterima para pekerja.
Surat pemberitahuan aksi telah beredar di berbagai grup WhatsApp, yang menunjukkan tingginya semangat para buruh untuk menuntut hak-hak mereka. Para peserta aksi diperkirakan akan melakukan long march, orasi, dan audiensi dengan membawa alat peraga seperti mobil komando, pengeras suara, spanduk, dan pamflet.
Dalam aksi tersebut, serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan mendasar, antara lain:
1. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 100 persen, sesuai hasil survei Dewan Pengupahan.
2. Pencabutan Omnibuslaw – UU No 6 tentang Cipta Kerja beserta turunannya.
3. Pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
4. Penolakan terhadap sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing.
5. Penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat.
Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah daerah agar segera memenuhi tuntutan yang diajukan, khususnya mengenai kenaikan UMK yang signifikan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Saat ini, UMK Kabupaten Bandung Barat telah mengalami kenaikan di tahun 2024 menjadi Rp3.508.677, dengan penambahan Rp27.882 dari tahun sebelumnya. Meskipun ada kenaikan, para buruh merasa jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup layak, sehingga mereka berjuang untuk perubahan yang lebih substansial.
Dengan adanya unjuk rasa ini, harapannya adalah dialog konstruktif dapat terjadi antara pihak buruh dan pemerintah demi menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di Kabupaten Bandung Barat.
You must be logged in to post a comment Login