DAERAH
Pekerja Konstruksi di Kota Kupang Berhak Dapatkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
NTT, Jarrakpos.com- BPJS Ketenagakerjaan cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi kewajiban perlindungan pekerja jasa konstruksi dengan Pemerintah Kota Kupang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Harper Kupang.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Arief Wahyudi mengatakan pekerja konstruksi membutuhkan perlindungan sosial yang memadai.
“Pekerja konstruksi menghadapi risiko kerja yang tinggi setiap harinya, baik kecelakaan maupun hingga kematian,”
“Oleh karena itu lewat kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Kupang ini mau memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Arief, (17/10/2024).
Dijelaskannya, sosialisasi ini juga merupakan langkah awal dari nota kesepakatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Pemerintah Kota Kupang.
“Dari kegiatan ini kita berharap ada suatu regulasi dari tingkat Pemerintah Kota yang mewajibkan rekanan memberikan perlindungan, baik berupa edaran ataupun peraturan Wali Kota,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan Pemkot Kupang turut mendukung upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi.
“Kita akan terus bersinergi dalam sektor jaminan perlindungan pekerja jasa konstruksi di Kota Kupang,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Christian N. Sianturi, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi beserta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang yang memiliki Proyek Jasa Konstruksi.*** (Mario Langun)
You must be logged in to post a comment Login