DAERAH
Sejauh Apa Tanggung Jawab PTAR Terhadap Tumpahan Bahan Kimia Cair Di Desa Huta Baru ?
Tapsel, (JarrakPos)- Tumpahan bahan kimia cair jenis Reagent milik tambang emas Martabe Batangtoru (PT. AR) ke ladang persawahan warga ditengarai belum dilakukan ganti rugi dan Tanggungjawab Sosial terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya . Selain ladang persawahan warga, paparan bahan kimia cair tersebut diyakini merembes ke hilir ladang persawahan tersebut dan belum diketahui sepanjang mana paparan bahan kimia cair itu terkontaminasi di lingkungan sekitarnya.
Sebelumnya pada hari Sabtu (19/10) sekitar pukul 10.30 wib 1 unit truk PT. Trans Continent yang merupakan mitra PT. Agincourt Resources (PT.AR) membawa bahan kimia cair jenis Reagen terbalik di ladang persawahan warga tepatnya di lintas Padangsidimpuan – Batangtoru desa Huta Baru Kec. Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera.
Akibat kejadian tersebut, muatan bahan kimia cair tumpah di ladang persawahan milik warga yang mengakibatkan ladang persawahan tidak dapat dipergunakan lagi.
Sejauh ini PT. AR telah melakukan evakuasi dan menurunkan tim untuk mengatasi situasi dan kondisi dengan melakukan upaya penghentian dan penetrasi rembesan bahan kimia cair yang tumpah, menurut perusahaan untuk keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Namun Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono melalui staf Oca Dolorosa yang dikonfirmasi wartawan tidak memberikan jawaban sejauh mana bahan kimia cair tersebut sudah merembes.
Mengingat rentang waktu penanganan situasi dan kondisi yang dilakukan perusahaan memiliki jeda waktu yang diduga cukup lama, sehingga tumpahan bahan kimia cair tersebut dikhawatirkan sudah mengalir ke sepanjang hilir ladang persawahan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Oca juga mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan untuk memastikan pemulihan kondisi lingkungan berjalan dengan baik. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti arahan dari pihak berwenang.
PTAR katanya berkomitmen mendorong pihak-pihak di sepanjang rantai pasokan untuk mengikuti praktik bisnis yang etis serta menjunjung tinggi prinsip keselamatan guna mendukung keberlanjutan bisnis Perusahaan.
Namun sangat disayangkan, Oca Dolorosa tampak kurang menyahuti pertanyaan wartawan yang mempertanyakan :
1. Bagaimana pihak perusahaan mengetahui dan memastikan sampai dimana batas rembesan isotank bahan kimia cair telah mengalir, sementara tumpahan dan/atau rembesan tersebut tumpah ke dalam wadah yang mengalir yakni persawahan.
2. Selang berapa jam petugas dari perusahaan datang ke lokasi untuk melakukan penghentian dan penetralisiran rembesan isotank dimaksud pasca kecelakaan truk dimaksud ?
3. Sampai kapan dilakukan pemantauan berkelanjutan dimaksud dan apa ciri dasar dan indikator sehingga perusahaan tidak lagi melakukan pemantauan sehingga keselamatan masyarakat dan lingkungan terjamin dari kontaminasi bahan kimia dimaksud ?
Dalam menjawab ke tiga point pertanyaan wartawan, Oca Dolorosa yang merupakan perwakilan perusahaan hanya gamlang menjawab “bang, silakan mengikuti pernyataan ini ya”.
Meski dijelaskan bahwa pertanyaan wartawan adalah pengembangan dari isi apa yang tertuang dalam pernyataan pihak perusahaan, namun Oca Dolorosa belum memberikan jawaban hingga berita ini dirilis.
Perlu diperjelas bahwa maksud pertanyaan wartawan soal Bagaimana pihak perusahaan mengetahui dan memastikan sampai dimana batas rembesan isotank bahan kimia cair telah mengalir, sementara tumpahan dan/atau rembesan tersebut tumpah ke dalam wadah yang mengalir yakni persawahan.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana paparan bahan kimia cair terkontaminasi dan sejauh mana lingkungan dan masyarakat hilir terlindungi .
Kemudian pertanyaan wartawan soal Selang berapa jam petugas dari perusahaan datang ke lokasi untuk melakukan penghentian dan penetralisiran rembesan isotank dimaksud pasca kecelakaan truk dimaksud .
Hal ini untuk mengetahui dan memastikan rentang waktu penanganan sangat berpengaruh terhadap penyebaran pencemaran lingkungan, makin lama waktu penanganan maka makin panjang rembesan pencemaran bahan kimia cair tersebut karena tumpahan bahan kimia cair tersebut berada persis di tempat air yang mengalir ke hilir.
Sedangkan pertanyaan wartawan soal Sampai kapan dilakukan pemantauan berkelanjutan dimaksud dan apa ciri dasar dan indikator sehingga perusahaan tidak lagi melakukan pemantauan sehingga keselamatan masyarakat dan lingkungan terjamin dari kontaminasi bahan kimia dimaksud .
Hal ini untuk mengetahui kepastian sampai kapan warga bisa kembali beraktifitas di ladang persawahan tersebut agar tidak terjadi kerugian ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Selain ketiga pertanyaan wartawan di atas, Oca Dolorosa juga belum memberikan jawaban apakah perusahaan sudah melakukan ganti rugi. Tidak jelas apa maksud dari perusahaan belum memberikan jawaban soal ini?
Terpisah salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa hingga saat ini PT. AR belum memberikan ganti rugi.
“Perihal ganti rugi belum ada, masih sebatas menunggu jadwal mediasi dari pihak terkait”, jelasnya.
Menunggu jadwal orang itulah kapan mediasinya. Belum ada tanggal mediasi dan belum ada ganti rugi, kata warga tersebut kepada wartawan.
PLT. Bupati Tapsel, Rasyid Dongoran yang dikonfirmasi wartawan hanya mengatakan “Terimkasih informasinya , Saya akan cari informasi nya”.
Saya masih teruskan informasi diatas ke Kadis LH tambah bupati yang menandakan jajaran terkait di bawahnya tidak membuat laporan kepada Bupati tentang situasi yang terjadi di otoritas wilayah hukum kabupaten Tapanuli Selatan meski kejadian tersebut bersifat genting menyangkut keselamatan hidup masyarakatnya.
Dari malam Selasa hingga pagi Selasa (22/10), Rasyid belum memberikan informasi perkembangan kepada wartawan sudah sejauh penanganan pihak pemerintah daerah dalam melindungi masyarakatnya. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login