DAERAH
Kuasa Hukum Terdakwa Adetya Sindir Stelly Gandawidjaja Tak Hormati Proses Hukum Disidang Kasus Penggelapan Rp 5 Miliar
JARRAKPOS.COM – BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Adetya Yessi Seftiani, yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Stelly Gandawidjaja, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (22/10/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Adetya Yessi, Nico Sihombing, menuding bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya penggelapan yang dilakukan oleh kliennya. Nico menegaskan bahwa JPU tidak mampu membantah bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan, terutama terkait status anak yang menjadi pusat permasalahan dalam kasus ini.
“Terkait dengan anak, itu sudah menjadi fakta hukum. Kita telah melampirkan bukti akta kelahiran yang membuktikan bahwa orang tua dari Steve Wijaya adalah terdakwa dan Stelly Gandawidjaja,” jelas Nico usai persidangan.
Nico juga mempertanyakan alasan Stelly Gandawidjaja baru mempersoalkan masalah ini sekarang, padahal berbagai aset seperti mobil, uang, perhiasan, hingga rumah telah diberikan sejak bertahun-tahun lalu. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam tindakan pelapor.
“Kenapa peristiwa di tahun 2015 baru dipersoalkan sekarang? Ini menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nico menyoroti ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja dalam persidangan. Ia menyebut bahwa absennya Stelly menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, meskipun dirinya adalah pihak yang melaporkan dugaan penggelapan ini.
“Orang yang merasa dirugikan dan yang membuat laporan tidak hadir di persidangan, menunjukkan bahwa Stelly Gandawidjaja tidak menghormati proses hukum,” kata Nico.
You must be logged in to post a comment Login