Connect with us

    HUKUM

    Atas Sumpah Palsu Yang Merusak Marwah Peradilan, PT Denpasar Perkuat Vonis 2 Tahun Penjara Bagi Selepeg

    Published

    on

    PT Denpasar menyatakan I Made Kasih alias Selepeg terbukti bersalah, dan memperkuat vonis 2 tahun penjara bagi Terdakwa Made Kasih alias Selepeg, atas keterangannya di Pengadilan Negeri Amlapura dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP. (foto: ama)

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengadilan Tinggi Denpasar, melalui putusan Nomor 75/PID/2024/PT.DPS, tertanggal 18 September 2024, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 8/Pid.B/2024/PN tertanggal 15 Agustus 2024 . Dengan putusan tersebut, PT Denpasar menyatakan I Made Kasih alias Selepeg terbukti bersalah, dan memperkuat vonis 2 tahun penjara bagi Terdakwa Made Kasih alias Selepeg, atas keterangannya di Pengadilan Negeri Amlapura dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP, yang menerangkan bahwa tanah-tanah sengketa yang dipersengketakan dalam perkara a quo tercatat atas nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Padahal, keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diajukan ke persidangan dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP, dan juga diajukan dalam perkara pidana Nomor 8/Pid.B/2024/PN Amp, tidaklah benar seperti keterangan Terdakwa Selepeg tersebut. Atas putusan PT Denpasar tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa, sama-sama menyatakan kasasi.

    Dalam sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (15/08), Selepeg dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, atas dakwaan membuat silsilah palsu dan memberi keterangan palsu diatas sumpah. Namun, dalam tuntutan penuntut umum, Selepeg dituntut hukuman 5 tahun penjara atas perbuatan memberi keterangan palsu diatas sumpah (pasal 242 ayat 1 KUHP). Putu Wirata, SH selaku Kuasa hukum Pelapor, yang mendampingi Nyoman Kanis melaporkan Selepeg ke Polres Karangasem, menyayangkan putusan banding yang sangat jauh dibawah tuntutan JPU, yang telah menuntut 5 tahun penjara.

    ‘’Kalau majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Selepeg telah melanggar marwah Lembaga peradilan, karena yang dinilai terbukti adalah pelanggaran pasal 242 ayat 1 KUHP, yaitu memberi keterangan palsu diatas sumpah, yang ancaman hukumannya 7 tahun, maka vonis 2 tahun penjara itu tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mencedrai marwah peradilan yang mestinya dijunjung tinggi. Benar-benar hukuman 2 tahun itu tidak sebanding dengan perbuatan yang mencedrai marwah peradilan. Kami tetap bertanya-tanya ada apa dibalik vonis yang jauh dibawah tuntutan JPU itu, baik di PN Amlapura maupun PT Denpasar,’’ imbuh Putu Wirata lagi.

    Putu menggarisbawahi, putusan itu jauh dibawah tuntutan, kualitas perbuatan Terdakwa tidak hanya mencedrai marwah peradilan, tetapi sangat merugikan pihak lain, khususnya pelapor Kanis dkk. Karena dengan keterangan palsu diatas sumpah itu, Pelapor I Nyoman Kanis dkk, terancam kehilangan tanah warisan leluhurnya dalam putusan perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap., padahal tanah telah dikuasai, digarap dan dihasili secara turun temurun selama ratusan tahun, didukung dengan bukti surat seperti Pipil C Nomor 1516 tahun 1983, dan juga bukti Putusan Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap.

    Advertisement

    ‘’Sebab, dengan keterangan palsu diatas sumpah, juga karena adanya bukti surat berupa silsilah palsu yang dibuat oleh Terdakwa, lalu hukumannya hanya 2 tahun, jauh dibawah 2/3 dari tuntutan, ia tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku,’’ ujar Putu Wirata lagi. Majelis menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta bukti-bukti, termasuk bukti surat putusan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, sebagai Saksi dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap., Selepeg yang memberikan keterangan diatas sumpah, menerangkan bahwa surat-surat tanah sengketa semuanya tercatat atas nama I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin alias Paro Sukun. Padahal, nyatanya berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, tidak ada dokumen yang mencantumkan tiga nama tersebut sekaligus, tetapi yang ada adalah dokumen tertulis dengan nama masing-masing, I Sutiarmin Sukun atau I Sutiarmin atau Paro Sukun. Terdakwa Selepeg juga terbukti, bahwa sebelum bersaksi dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap., sudah mengetahui tentang dokumen-dokumen yang tercantum hanya dengan satu nama.

    Majelis menyatakan, hal yang memberatkan dari Terdakwa Selepeg dalam pelanggaran pasal 242 ayat (1) KUHP adalah, perbuatannya telah mencederai marwah pengadilan, dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. tersebut, dan oleh karenanya ia divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Walaupun Selepeg membantah memberikan keterangan bahwa surat-surat tanah tercantum atas nama I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin alias Paro Sukun, majelis tetap berkeyakinan, bahwa apa yang tercantum dalam pertimbangan majelis untuk putusan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap maupun putusan tingkat banding dan kasasi, adalah keterangan Terdakwa Selepeg yang sebenarnya. Majelis mengesampingkan bantahan Terdakwa Selepeg yang disampaikan dalam persidangan maupun pembelaannya.

    Kronologi Tindak Pidana Selepeg
    Selepeg diseret ke pengadilan atas laporan I Nyoman Kanis alias Gading, atas adanya silsilah palsu tertanggal 17 November 2012, yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg. Dalam silailah tersebut, Selepeg mencantumkan kakeknya dengan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Padahal, nama kakeknya hanya Paro tanpa alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Sementara I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari pihak pelapor I Nyoman Kanis dkk, yang mewariskan tanah pusaka seluas 13 ha lebih, dimana 7 ha dikuasai oleh pihak Selepeg dkk dan 6 ha dikuasai oleh pihak Kanis dkk.

    Awalnya tahun 2010, I Rayu menggugat pihak Made Pageh dkk (kelompok I Nyoman Kanis) ke PN Amlapura, dengan mengklaim bahwa seluruh 13 ha tanah adalah hak dari I Rayu dkk yang sekelompok dengan Seleg. Dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010, majelis memutus bahwa I Made Pageh dkk sebagai ahli waris yang sah atas tanah pusaka warisan I Sutiarmin Sukun tersebut, sesuai silsilah tanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis, dan diajukan sebagai bukti. Di tingkat banding, Penggugat (Rayu dkk) dan Tergugat I Made Pageh dkk sepakat mencabut banding serta berdamai, dengan mengembalikan ke status quo, 7 ha menjadi hak pihak Rayu dkk dan 6 ha menjadi hak Made Pageh dkk. Berdasarkan perdamaian itu, pihak I Made Pageh dkk sudah membuat 4 sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi hak mereka.

    Advertisement

    Namun, tahun 2013, I Nyoman Gunung dkk (satu kelompok dengan Selepeg) kembali menggugat I Made Pageh dkk. Gunung menggunakan silsilah baru tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg. Silsilah itu dicurigai palsu, dan anehnya majelis dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, memutus bahwa I Nyoman Gunung dkk lah yang berhak atas tanah seluas 13 ha, warisan I Sutiarmin Sukun, dimana dalam silsilah tanggal 17 November 2012 itu, Selepeg mencantumkan kakeknya bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.

    Di tahun 2023, Kanis melaporkan Made Kasih alias Selepe tatas pembuatan silsilah tanggal 17 November 2012 serta memberi keterangan palsu diatas sumpah, ke Polres Karangasem, sampai Selepeg kemudian diperiksa dan diseret ke meja hijau. Melalui pemeriksaan yang panjang, di tanggal 15 Agustus 2024, Selepeg dinyatakan bersalah melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP, yaitu memberi keterangan palsu diatas sumpah di Pengadilan Negeri Amlapura, pada perkara Nomor 56/Pdt.G2013/PN.Ap tersebut. tim/jp

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply