Connect with us

    DAERAH

    Rapat Paripurna DPRD Indramayu dalam Rangka Penyampaian Hasil Kajian terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Memasuki masa persidangan 2024/2025 DPRD Indramayu telah menyusun agenda pembahasan serta pembuatan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, hal ini bertujuan agar Peraturan daerah yang sudah tidak relefan lagi dapat disempurnakan atau diganti sebagai dasar tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi.

    Bertempat di Aula DPRD Indramayu Rabu (30/10/24) diadakan Rapat Paripurna DPRD Indramayu dalam rangka Penyampaian Hasil Kajian Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

    Dipimpin oleh ketua sidang H.Sirojudin didampingi oleh Ketua DPRD Indramayu Haryono, Wakil ketua Amroni, Wakil Ketua Kiky Zakiah dihadiri oleh Pjs bupati Indramayu ,Dr.H Dedi Taufik, Sekda Indramayu Aep Surahman, perwakilan Forkopimda Indramayu, Para Kepala SKPD se Indramayu, para Camat se Indramayu, dan Anggota DPRD Indramayu.

    Dalam laporannya ketua Propemperda Indramayu Indramayu oleh Dalam ” Peranab peraturan daerah sangatlah penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka dalam penyusunannya perlu di programkan dalam bentuk program pembentukan peraturan daerah kabupaten Indramayu.

    Advertisement

    Program pembentukan peraturan daerah pada dasarnya merupakan sebuah proses sistematis yang prosesnya dimulai dari perencanaan , persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Maka perencanaan dan persiapan merupakan tahapam yang paling krusial dan urgen yang harus diperhatikan” ujar Dalam.

    Adapun 13 (tiga belas) ramcangan peraturan daerah usulan Bupati Indramayu adalah sebagai berikut:
    1).Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Indramayu tahun 2024.
    2).Perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2025.
    3).APBD kabupaten Indramayu tahun 2026.
    4).Penanaman Modal.
    5).Perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
    6).Perubahan atas peraturan daerah nomor 1tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.
    7).Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintahan desa.
    8).Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
    9).Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu tahun 2025 – 2029.
    10).Pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
    11).Pencabutan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Indramayu pada Perusahaan Umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
    12).Perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Indramayu
    13).Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten (RIPPARKAB) tahun 2025 -2045.

    2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Usulan DPRD Indramayu yaitu:
    1.Reforma Agraria.
    2.Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.

    Dan 3(tiga) Rancangan peraturan daerah yang belum di bahas di Propemperda tahun 2024 adalah:
    1.Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
    2.Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
    3.Perlindungan dan pemenuhan hak Disabilitas.

    Advertisement

    Itulah Laporan Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD Indramayu tahun 2025 ” ujar Dalam.
    Acara dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan antara Pjs Bupati Indramayu dengan Ketua/Wakil ketua DPRD Indramayu disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.*****(GUS Wahyu Ratusan)*****

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply