Connect with us

    HUKUM

    Bisnis Narkoba Berdua Anak Diciduk Polisi, Orang Tua Jadi DPO

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam waktu satu minggu di bulan Oktober 2024 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap 4 (empat) orang yang diduga menjual barang haram Narkoba jenis Sabu atau obat keras terbatas lainnya.

    Dari empat orang yang ditangkap Polisi yaitu tersangka dengan inisial A (23) dan M (27) yang merupakan warga Kecamatan Garawangi.

    Sementara yang dua lagi adalah perempuan dengan inisial R (40) warga Cigandamekar dan N (32) warga Kecamatan Cilimus.

    Tersangka A, M dan R ditangkap Polisi karena diduga kuat terlibat dengan penjualan Narkoba jenis Sabu, sedangkan N diduga terlibat dengan penjualan obat keras terbatas.

    Advertisement

    Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket Sabu seberat 2.64 gram, dan 258 butir obat keras bebas terbatas, 250 butir tramadol dan 8 butir Trihexyphenidy.

    Yang lebih memprihatinkan lagi adalah tersangka A yang mana barang haram yang dijual tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya. Yang mana orang tua dari tersangka A tersebut baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan sekitar tiga bulan yang lalu akibat terlibat kasus yang sama.

    Namun sampai sekarang orang tua dari tersangka A masih dalam pencarian pihak kepolisian Polres Kuningan.

    Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, pihak kepolisian Polres Kuningan tidak akan memberi kesempatan kepada siapa saja yang berani menjual narkoba.

    Advertisement

    Polres Kuningan tidak akan tinggal diam untuk memerangi peredaran narkoba. Dalam penegakan hukum Polres Kuningan tidak akan pandang bulu kepada siapa saja yang melakukan perdagangan narkoba, pungkas Willy. (Agh@n)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]