Connect with us

    NEWS

    Satu Tersangka Tertinggal, Banyak pemberi suap belum tersangka di Kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya

    Published

    on

    Ketua umum BPI KPNPA RIAda Apa KPK? Tidak Bergeming Segera Melakukan penahanan yang Terlibat Kasus Suap Mantan bupati Cirebon sunjaya

    Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar Meminta KPK Segera Bergerak dan Esekusi yang sudah terlalu lama menyandang status Tersangka dan belum ada KPK melakukan penahanan seharusnya berjalan pararel

    Kami melihat ada satu Tersangka di kasus Suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya ada Banyak menerima suap dari kalangan ASN dan Pemborong yg sudah mengakui di dalam Dakwaan Sunjaya,tidak juga di Tersangka kan oleh KPK.

    Dalam kasus tersebut Ketua umum Bpi KPNPA RI, Angkat bicara banyak kejanggalan di kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya,Sdr Herry Jung General Manager Hyundai Engineering Sudah di tetapkan Tersangka sejak Tahun 2019 sekitar Bulan November dari hasil pengembangan kasus TPPU Sunjaya Purwadi sastra .

    Sejak penetapan tersangka Sdr Herry Jung sampai sekarang KPK belum menahan dan membawa tersangka ke persidangan ini jelas ada Apa dengan KPK?

    Advertisement

    Begitu juga Sdr Gatot Rachmanto menyuap mantan Bupati Cirebon Langsung di tersangkakan , disidangkan serta telah bebas juga, Sedangkan puluhan ASN yang sama persis tidak ada bedanya seperti Beliau masih berkeliaran di Pemkab Cirebon

    Terus,Sdr Sutikno Direktur PT King properti sudah di sidangkan serta di vonis sampai sudah bebas menjalani hukumannya,

    Ketua Bpi KPNPA RI meminta KPK harus segera bertindak dan Esekusi untuk menuntaskan Kasus yang tersisa Mantan Bupati Cirebon baik dari kalangan ASN, Pemborong serta DPRD kab Cirebon karena ini kaitannya perizinan pasti diduga kuat DPRD kabupaten Cirebon juga Terlibat yang berada dalam kewenangan Pansus RT RW sehingga terjadi pengesahan Perda RTRW di kab Cirebon

    Ketua Bpi KPNPA RI dan masyarakat kab Cirebon KPK agar berlaku adil dan menindak Tegas para pelaku Oknum baik itu ASN,DPRD, dan Pemborong atau pihak Swasta yang masi berkeliaran agar kab Cirebon kedepannya Bersih dari Perilaku KKN.(UM crb)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]