Connect with us

HUKUM

Kualitas JPU Buruk Gagal Hadirkan Stelly Gandawidjaja Imbas Sidang Putusan Adetya Ditunda 

Published

on

JARRAKPOS.COM. BANDUNGSidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessi, yang seharusnya digelar pada Selasa, 5 November 2024, terpaksa ditunda hingga 11 November mendatang. 

“Kami tetap berpikir positif. Majelis hakim tentu memiliki pertimbangan tersendiri,” ujar Nico, seraya berharap putusan yang adil untuk kliennya pada sidang lanjutan nanti.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Terdakwa Adetya Sindir Stelly Gandawidjaja Tak Hormati Proses Hukum Disidang Kasus Penggelapan Rp 5 Miliar 

Disinggung ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja, Nico menekankan sebagai pelapor, Stelly Gandawidjaja seharusnya seharusnya hadir menghormati proses hukum.

Advertisement

Selain itu, Nico pun menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai gagal dalam menghadirkan pelapor di persidangan.

BACA JUGA : Stelly Gandawidjaja Mangkir Dipersidangan, Kuasa Hukum Adetya Sebut Jaksa Gagal Buktikan Soal Penggelapan Uang Rp5 Miliar

“Silakan tanya jaksa, mengapa mereka tidak bisa menghadirkan Stelly Gandawidjaja sejak awal. Seharusnya pelapor hadir di persidangan,” tegas Nico.

Adapun untuk alasan penundaan sidang putusan terhadap terdakwa Adetya, Nico menyampaikan, majelis hakim PN Bandung belum siap memberikan putusan dalam kasus yang menyeret kliennya, mengingat hubungan pribadi antara Adetya dan Stelly, yang memiliki seorang anak bersama, Steve Wijaya.

Advertisement

Nico Sihombing menilai ketidakhadiran Stelly sebagai bentuk ketidakpedulian dan ketidakhormatan terhadap proses hukum.

BACA JUGA : Cemburu Berujung Kriminalisasi, Kuasa Hukum Adetya Sentil Stelly Gandawidjaja Yang Mangkir Hadir di Pengadilan 

“Stelly yang merasa dirugikan, tetapi ia tidak peduli dengan perkaranya sendiri. Ini menunjukkan ia tidak menghormati hukum,” ungkap Nico.

Menurut Nico, sejak 2015 Stelly telah memberikan aset kepada Adetya. Nico mempertanyakan alasan laporan baru dibuat sekarang.

Advertisement

“Mengapa peristiwa tahun 2015 baru dipersoalkan sekarang?” ujarnya, menambahkan bahwa bukti status anak juga sudah diserahkan sebagai bagian dari pembelaan.***

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]