Connect with us

    HUKUM

    Emak-emak Pendukung Adetya Serukan Putusan Bebas, Kisruh Antara Stelly Gandawidjaja dan Mantan Kekasih Makin Panas

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BANDUNGMajelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang putusan terdakwa Adetya Yessi Seftiani, yang lebih dikenal sebagai Sasha. Putusan yang seharusnya dijadwalkan, Selasa (5/11), kini diundur dan akan kembali digelar pada 11 November 2024 mendatang.

    Penundaan ini disambut dengan sorak dukungan dari sekelompok ibu-ibu yang hadir mengawal sidang tersebut. Mereka meneriakkan seruan “Bebaskan Adetya” yang menggema di sekitar area pengadilan, menunjukkan dukungan penuh terhadap Adetya.

    BACA JUGA : Kualitas JPU Buruk Gagal Hadirkan Stelly Gandawidjaja Imbas Sidang Putusan Adetya Ditunda 

    Kasus yang menjerat Adetya bermula dari perselisihan dengan mantan kekasihnya, Stelly Gandawidjaja. Bahkan Stelly melaporkan Adetya atas tuduhan penggelapan uang dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

    Advertisement

    Perselisihan ini pun berlanjut ke ranah hukum, dengan Stelly Gandawidjaja mengajukan laporan yang kini memasuki tahap pembacaan putusan di PN Bandung.

    BACA JUGA : Stelly Gandawidjaja Mangkir Dipersidangan, Kuasa Hukum Adetya Sebut Jaksa Gagal Buktikan Soal Penggelapan Uang Rp5 Miliar

    “Kami tetap berpikir positif. Majelis hakim tentu memiliki pertimbangan tersendiri,” ujar Nico, seraya berharap putusan yang adil untuk kliennya pada sidang lanjutan nanti.

    Disinggung ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja, Nico menekankan sebagai pelapor, Stelly Gandawidjaja seharusnya seharusnya hadir menghormati proses hukum.

    Advertisement

    Selain itu, Nico pun menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai gagal dalam menghadirkan pelapor di persidangan.

    “Silakan tanya jaksa, mengapa mereka tidak bisa menghadirkan Stelly Gandawidjaja sejak awal. Seharusnya pelapor hadir di persidangan,” tegas Nico.

    BACA JUGA : Kuasa Hukum Adetya Bongkar Niat Busuk Stelly Gandawidjaja Ingin Penjarakan Kekasihnya Akibat Cemburu Hingga Dakwaan JPU Dinilai Janggal

    Adapun untuk alasan penundaan sidang putusan terhadap terdakwa Adetya, Nico menyampaikan, majelis hakim PN Bandung belum siap memberikan putusan dalam kasus yang menyeret kliennya, mengingat hubungan pribadi antara Adetya dan Stelly, yang memiliki seorang anak bersama, Steve Wijaya.

    Advertisement

    Nico Sihombing menilai ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja sebagai bentuk ketidakpedulian dan ketidakhormatan terhadap proses hukum.

    “Stelly yang merasa dirugikan, tetapi tidak peduli dengan perkaranya sendiri. Ini menunjukkan Stelly Gandawidjaja tidak menghormati hukum,” ungkap Nico.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]