DAERAH
Diawasi Super Ketat, Satpol PP Akan Proses Hukum Penambang Galian C Karangasem
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menerima banyak laporan keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan galian C, khususnya di Karangasem. “Laporan masyarakat banyak masuk ke kami tidak saja yang terjadi di Karangasem yang memang penghasil tambang galian C terbesar di Bali. Laporan juga masuk dari Kabupaten Klungkung (Gunaksa), Jembrana (Nusa Sari) yang sempat mengemuka dikeluhkan masyarakat,” kata Kepala Bidang Trantib Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.MH saat mendampingi Kasatpol PP Bali di sela-sela kesibukannya mempersiapkan agenda operasi gabungan dalam rangka Antisipasi Nataru 2019 di Denpasar, Sabtu (15/12/2018).
Hal itu juga disampaikan, sekaligus menanggapi Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali, I Komang Gede Subudi yang getol menyoroti akvititas galian C Karangasem sesuai dengan titik izin yang diajukan, terutama yang ada di Kabupaten Karangasem. Padahal telah keluar Instruksi Bupati Karangasem No.2 Tahun 2018 tentang Penertiban Izin Pemanfaatan Ruang dan/atau Arahan Pemanfaatan Ruang Rekomendasi Pemeriksaan Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, tanggal 2 Oktober 2018 untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No.4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Baca juga :
https://jarrakpos.com/2018/11/29/jalan-pura-nangka-terputus-banjir-tenggelamkan-alat-berat-galian/
Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung itu mengaku akan melakukan pengawasan dengan super ketat demi penegakkan Perda No.4 Tahun 2017. Upaya itu juga untuk mendukung penuh program serta visi dan misi Gubernur Bali, Wayan Koster “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Pembangunan Semesta Berencana dengan satu pulau, satu pola dan satu management. “Kami tidak pandang bulu bila terbukti melanggar harus ditindak tegas. Kita harus konsisten dalam hal penegakkannya,” tegasnya. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan segera melaksanakan pemantauan lapangan. “Bilamana perlu kalau sampai ada yang melanggar atau belum memproses izinnya, kegiatan penampangan akan dihentikan dan diproses hukum, agar dapat memberikan efek jera sesuai Perda No.4 Tahun 2017,” imbuhnya.
Apalagi disebutkan, saat ini musim hujan sangatlah riskan membahayakan terjadinya bencana longsor dan banjir bandang yang dapat merugikan serta membahayakan lingkungan sekitar secara luas. Hal itu yang dialami langsung oleh masyarakat Desa Bhuana Giri sempat terjadi banjir bandang aliran dari Gunung Agung yang mengakibatkan jalan putus yang menghubungkan tempat vital (sekolah) maupuan warga antar dusun setempat pada beberapa waktu lalu. Akibat banjir tersebut, juga menenggelamkan alat berat salah perusahaan penambang galian C yang beroperasi cukup besar yang sedang menambang di sungai kering jalur erupsi Gunung Agung, tempat robohnya tiang listrik menuju galian tersebut.
Baca juga :
Kejadian itu cukup menghebohkan masyarakat setempat, karena alat berat tenggelam menjadi tontonan gratis, mereka ingin menyaksikan fenomena itu yang langka terjadi. Disisi lain masyarakat terkena dampak sehingga melakukan perbaikan secara swadaya sehingga pemulihan jalan lebih cepat. “Kami akan segera mungkin bersama Satpol PP Karangasem melaksanakan operasi bersama guna mengantiisipasi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar dan berdampak kepada perusakan lingkungan yang lebih parah lagi,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi kurungan dan denda maksimal dari putusan pengadilan. Oleh karena pembinaan-pembinaan sebelumnya juga sudah dilakukan.
Terkait upaya itu, pihaknya juga sempat memediasi dan turut mendorong Pemkab Karangasem mengeluarkan deskresi dalam hal ini, sehingga terbitlah intrusksi bupati. “Jadi tidak ada alasan lagi pengusaha galian mengabaikan hal ini,” tegasnya. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login