Connect with us

    NEWS

    Pj Bupati Cirebon Terima Audiensi Serikat Buruh, Bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025

    Published

    on

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menerima audiensi dari perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh wilayah Cirebon Timur terkait mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025, Rabu (21//2024).

    Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Cirebon itu, Wahyu menjelaskan, audiensi ini menjadi momen penting untuk mendengarkan aspirasi buruh, terutama terkait regulasi pengupahan.

    “Alhamdulillah, kita bisa bersilaturahmi dengan teman-teman pekerja. Intinya, mereka berharap, mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025 mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu.

    Ia juga menyebutkan, bahwa pada 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Hubungan Industri telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa proses penetapan upah minimum masih dalam tahap kajian dan pembahasan.

    Advertisement

    Oleh karena itu, penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2024, serta rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November 2024, belum dapat dilaksanakan.

    “Yang menjadi harapan pekerja adalah agar regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, nantinya tetap merujuk pada keputusan MK terkait pengupahan,” tambah Wahyu.

    Ketika ditanya soal angka kenaikan upah yang diinginkan, Wahyu menyebut belum ada pembahasan spesifik soal persentase kenaikan.

    “Fokus diskusi kali ini lebih kepada memastikan regulasi penetapan upah, apakah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (HS)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]