POLITIK
Nuzul Rahcdy : Ada Yang Tidak Lazim Terjadi di Pilkada Kuningan
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Setelah selesainya pencoblosan Pilkada Serentak khususnya di Kabupaten Kuningan Jawabarat, dan keluarnya hasil Quick Count dari berbagai Lembaga Survey disikapi seksama oleh Tim Pemenangan Paslon 02 di Sekretariat PDI-P jalan Raya Cirendang Kuningan, Kamis (28/11/2024).
Sebelumnya Tim Pemenangan Pasangan “RIDHOKAN” (Ridho – Kamdan) mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah menggunakan hak pilihnya di 1.927 TPS yang tersebar di seluruh Kuningan pada Rabu (27/11/2024) kemarin, tidak lupa kami ucapkan juga kepada TNI-POLRI, KPU, BAWASLU yang telah mengawal pelaksanaan Pilkada ini dengan aman dan lancar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Nuzul Rachdy yang didampingi oleh Tim Partai Pengusung diantaranya Ketua Partai Demokrat Lili Suherly dan Sekjen PPP Ali Akbar.
Dalam pelaksanaan pesta demokrasi baik itu Pemilu maupun Pilkada menang atau kalah itu sudah biasa, artinya pasti ada yang menang dan kalah, ucap Zul kepada jarrakpos.com.
Ditambahkan Zul dalam kontestasi Pilkada Kuningan ini kami masih menunggu penghitungan suara yang masih terus berjalan dan berjenjang, walaupun kami mendengar dari pihak Paslon sebelah sudah mengklaim sebagai pemenang di Pilkada ini, namun kami dari Tim Pemenangan 02 pihaknya akan mengikuti UU yang berlaku dan menunggu hasil keputusan resmi dari KPU.
Ketua Pemenangan 02 Nuzul Rachdy menyebutkan kami terus mencermati dengan adanya kejanggalan di Pilkada Kuningan 2024 ini, terbukti dengan banyaknya surat suara yang tidak sah yang mencapai sekitar 30 ribu lebih, dan kejanggalan ini harus benar-benar diperhatikan dengan serius dan seksama ujar Ketua DPC PDI-P Nuzul Rachdy.
Zul Sapan akrabnya menyebutkan ada juga hal yang tak lazim lainnya, diantaranya ada kejadian di beberapa TPS yang mengalami kekurangan surat suara padahal di TPS tersebut tingkat kehadiran pemilihnya kurang dari 60% ungkap Zul.
Ketidaklaziman pun juga terjadi adanya kotak suara yang disimpan di TPS sebelum hari Pencoblosan padahal aturannya kotak suara itu dipindahkan ke TPS harus pada hari yang sama.
Mengenai gugatan ke MK atas ketidaklaziman ini, saat ditanya awak media Zul menyebut pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan tim hukum, pungkas Zul. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login