Connect with us

    DAERAH

    Pemda Indramayu Menyerahkan 80 Sertifikat Hak Atas Tanah melalui Program PTSL Kepada Masyarakat dari 3 Kecamatan

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang ditempati sering memicu terjadinya sengketa di masyarakat pada saat ini, tak kurang dari 40%, sengketa kepemilikan ini berujung di meja hijau bahkan sampai harus berujung nyawa demi membela hak atas kepemilikan lahan tersebut.

    Untuk mencegah kejadian tersebut Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui BKAD menggulirkan Program PBT PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Batas Tanah – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan pendaftaran hak atas tanah di seluruh wilayah negara secara sistematis dan menyeluruh.

    Bertempat di Pendopo Kabupaten Indramayu Selasa (26/11/24) Sekda Indramayu Aep Surahman mewakili Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina Menyerahkan 80 Sertifikat Hak Atas Tanah melalui Program PTSL Kepada Masyarakat di 3 Kecamatan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat.
    Hadir pada acara penyerahan tersebut Sekda Indramayu Aep Surahman, Plt.BKAD Indramayu Iin Indrayani, Asda 1 Jajang Sudrajat, Staf Ahli Suwenda, Kabid Aset Jajat Sudrajat, Para Kepala SKPD, Para Perwakilan Tiga camat penerima Program PTSL yaitu Kecamatan Kertasmaya, Sukagumiwang, para perwakilan desa yaitu desa Kedokan bunder wetan sebanyak 40, Larangan Jambe sebanyak 10, Pj Kuwu Tarsana sevanyak 30.

    Dalam sambutannya bupati yang dibacakan Sekda Aep Surahman ” Tidak dapat kita pungkiri sengketa tanah merupakan salah satu problematika yang kerap terjadi dilingkungan masyarakat baik itu dari nama kepemilikan tanah, ukuran maupun batas wilayah tanah sekalipun tanah itu merupakan tanah warisan yang di bagi untuk ahli warisnya. Oleh karena itu cara untuk menyelesaikan kepemilikan tanah adalah dengan membuat sertifikat hak kepemilikan tanah. Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang syah secara hukum sebagai dasar kepemilikan tanah tidak dipersengketakan” tegasnya.

    Advertisement

    Pemerintah pusat melalui Pemda Indramayu berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan pendaftaran tanah program Pendaftaran Batas Tanah – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat.
    Adapun persyaratan yang harus dimiliki peserta PTSL yaitu:
    1.Kartu keluarga dan KTP.
    2.Surat Permohonan peserta PTSL.
    3.Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4.Bukti surat tanah Leter C, AJB, Akte Hibah atau berita acara kesaksian.
    5. Bukti setor kepemilikan /pphtd kecuali masyarakat yang telah diberikan kebebasan.
    Selamat kepada masyarakat penerima PTSL, tentu dengan kepemilikan sertifikat kita merasa lebih tenang, karena sudah memiliki kekuatan hukum” ujar Aep Surahman menutup pidato Bupati Indramayu. *****(GUS Wahyu Ratusan)****

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]