NEWS
Sidang Kasus Asusila di Tempuran Terus Dikawal GPK Aliansi Tepi Barat Magelang
MAGELANG,JARRAKPOS.COM -Kasus tindakan asusila yang terjadi dalam lingkup Pondok Pesantren (Ponpes) Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran dengan tersangka KH. Ahmad Labib Asrori yang merupakan pengasuh ponpes tersebut kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Mungkid hari ini, Senin (2/12/2024).
Kasus Kekerasan Seksual terhadap santriwatinya ini sangat menghebohkan masyarakat Kabupaten Magelang. Karena pelaku adalah seorang kyai dan telah bergelar haji yang cukup terkenal, bahkan yang bersangkutan diketahui sebagai mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Pengurus Partai PKB. Pengurus PNU.Kabupaten Magelang dan sebagai pengajar.
Persidangan yang tertutup untuk umum hari ini dengan agenda meminta keterangan para saksi di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H, M.H dan didampingi Hakim anggota Aldarada Putra,S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H, M.H. Sebagai Panitera Penganti Ario Legowo, S.E, S.H.
Hadir dalam kesempatan ini, Penasehat Hukum dari para korban kekerasan seksual Ahmad Sholihudin, S.H, Aris Widodo, S.H, Azis Nuzula, S.H, MP Sianturi, S.H, Gunawan Pribadi, S.H dan rekan, Penasehat Hukum Terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori Satria Budi, S.H dan Muhammad Fauzi, S.H. dan rekan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Perempuan Magelang dan ratusan masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat yang dipimpin oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang sejak awal selalu mendampingi dan mengawal proses kekerasan seksual tersebut.
Adapun sidang ke 4 (empat) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari 3 (tiga) orang saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] sesuai dengan Surat Panggilan Nomor: B-3095/Eku.2/Mkd/11/2024. Dari sekian saksi yang dihadirkan, diketahui ada RMF (28) yang merupakan anak dari tersangka dan juga STH (43) ibu dari salah satu korban. Dan seorang lagi yang merupakan salah satu teman korban.
Ahmad Sholihudin, S.H selaku Ketua Penasehat Hukum para korban ketika ditemui awak media mengatakan bahwa, rekan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi dari keluarga korban.
“Hal ini merujuk dan berdasarkan putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010, saksi juga termasuk orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu Tindak Pidana meskipun tidak selalu ia dengar, lihat atau alami sendiri. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 1 ayat [ 6 ] UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menyatakan bahwa Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar, lihat, atau alami sendiri,” katanya.
Ahmad Sholihudin, S.H menambahkan, bahwa Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini memudahkan korban dalam proses penegakkan keadilan. Keluarga korban seperti Ibu, Kakak, Adik, atau Ayah yang mengetahui kekerasan seksual tersebut dari korban atau sumber lain bisa diambil keterangannya di kepolisian untuk melengkapi penyelidikan dan/atau penyidikan maupun menjadi saksi dalam proses persidangan, tambahnya.
Masih ditempat yang sama, Direktur LSM Sahabat Perempuan Magelang Putri Andani Prabasasi mengatakan bahwa pihaknya turut mendampingi ke 4 (empat) orang korban.
“Kami dari Sahabat Perempuan berharap untuk kasus Labib ini mendapatkan hukuman yang maksimal. Apalagi dirinya sebagai guru dari santri-santrinya,” Ucap Putri.
Selain itu, pihaknya juga berharap ada tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ada di undang-undang TPKS, pungkasnya.
Sementara menurut Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s kepada beberapa awak media menerangkan bahwa GPK Aliansi Tepi Barat mendampingi dan mengawal mulai membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Magelang hingga bergulirnya kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mungkid.
“Kami akan terus mengawal sampai ada putusan maksimal dan berkekuatan hukum tetap,” tegas pemilik nama lengkap Pujiyanto ini.
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login