Connect with us

    DAERAH

    Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penggunaan Dana Desa Se Kecamatan Sindang.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Dalam rangka tertib administrasi penggunaan anggaran desa pemerintah kecamatan Sindang bekerjasama dengan DPMD (Dinas Pemerintah Masyarakat desa) kabupaten Indramayy mengadakan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah desa Se Kecamatan Sindang.
    Bertempat di aula Kecamatan Sindang Jum’at (06/12/24) diadakan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Se lecamatan Sindang yang dihadiri oleh Kabid Pemdes A Sulaeman, camat Sindang Dadang Supriatna, Para kuwu se Kecamatan Sindang, Sekmat Sindang Indra Sulastri, dan para aparat pemerintah desa se kecamatan Sindang.

    Dalam sambutamnya Camat Sindang Dadang Supriatna ” Diharapkan para Kepala desa untuk segera membuat laporan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2024, selain itu dalam pembuatan perencanaan anggara harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat hal ini sesuai dengan RKPD dan APBDS desa yang telah disepakati bersama dengan BPD masing-masing desa. Pemerintah kecamatan harus mengadakan pengawasan dan monitoring kepada setiap desa sesuai dengan peraturan yang berlaku”tegasnya.

    Evaluasi APBDS harus dilaksanakan secara malsimal hal ini bertujuan untuk mengurangi temuan oleh pihak terkait.” Ujar Camat Dadang.

    Dalam sambutannya kabid Pemerintahan desa A Sulaeman ” Untuk monif ini adalah memastikan kegiatan di desa ini optimal dan transfaran selain itu sebagai sarana untuk menyelaraskan dan evaluasi pemerintahan desa. Kami menginginkan SPJ untuk 2023 ini masih manual, sehingga mungkinkan ada penyimpangan dan harus ada bukti foto” tegas kabid A.Sulaeman.

    Advertisement

    Untuk anggaran 2024 ini harus pake online dalam pengadaan barjasnya hal ini bertujuan agar terjadi efesiensi dalam menggunaan anggaran barang dan jasa harus bersifat efisien sebagai contoh pengadaan kertas HVS harus ada pembanding, adanya barjas ini di harapkan lebih praktis dalam pengisiaannya hal ini Sesuai dengan perbub 19C tahun 2019 itu tergantung nomel klatur nomonal, harus melakukan absen karena akan mendapat teguran dan pemberhentian” ujar Sulaeman.
    Harus ada beberapa syarat dalam pembuatan laporan penggunaan anggaran di antaranya:
    Ada Foto kegiatan.
    Ada proposal kegiatan.
    Ada pajak yang harus di bayarkan.
    Ada sumber anggarannya.
    Jangan sekali-kali pakai Barjas itu memakai perusahaan Cv tapi pakai PD saja karena akan mempengaruhi nilai pajak, kami datang kesini bersifat memberikan masukan atau pembinaan bukan sebagai Auditor, mari kita rubah mensed para perangkar desa.” lanjut Sulaeman.

    Semoga dengan adanya kegiatan ini penyelenggaraan pemerintah desa lebih transfaran dan dapat menggunakan dana desa secara terukur dan terarah sehingga dapat meningkatkan taraf kesejahteraan serta pembangunan yang merata bagi masyarakatnya. Lambat laun akan tercipta desa yang mandiri dalam pengelolaan sumber daya yang dimilikinya. ******(GUS Wahyu Ratusan)*****

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]