Connect with us

    Bengkulu

    BP Jamsostek Serahkan Santunan ke 4 Ahli Waris Pekerja

    Published

    on

    Bengkulu, Jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada 4 ahli waris pekerjaan pada agenda Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Rabu (20/11/2024) di Mercure Hotel.

    Empat ahli waris pekerja itu adalah:

    1. Argunda Yuda AZ, ahli waris dari almarhum Yudhistira Agustian, Pekerja Harian Lepas (PHL) di Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Santunan jaminan kematian dan beasiswa: Rp 208.500.000.

    2. Muhammad Saib, ahli waris dari Wiwin Kuraiesin, karyawan Yayasan Baitul Izzah. Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa: Rp 212.787.540.

    Advertisement

    3. Bambang Joko Bayu, ahli waris dari Reni Ramadanti, karyawati Klinik Pratama Armina Sakti. Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa: Rp 129.173.600.

    4. Dahlia Minarwati, ahli waris dari Atmi Ferizal, Petugas Tidak Tetap (PTT) Kecamatan Taba Penanjung. Santunan jaminan kematian dan beasiswa untuk dua anak: Rp 251.500.000.

    Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik penerima upah maupun bukan penerima upah akan melindungi pekerja dari risiko yang bisa terjadi kapan saja.

    “Bila peserta meninggal maka ahli waris mendapatkan santunan, dimana beberapa ahli waris peserta menggunakan santunan untuk membuka usaha. Jadi perekonomian keluarga tetap berjalan. Termasuk pendidikan anak juga terjamin maksimal dua orang hingga perguruan tinggi. Termasuk saat peserta alami kecelakaan kerja maka akan mendapatkan penanganan hingga bisa kembali bekerjabekerja,” tuturnya.

    Advertisement

    Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ferama Putri mengatakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencegah bertambahnya kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga yang telah tiada. Dengan ini menjadi tali pengaman bagi ahli waris yang ditinggalkan dengan mendapatkan santunan dan beasiswa bagi anak-anak peserta.

    ”Kami mendorong semua pekerja bisa dilindungi dengan jaminan sosial ini baik bukan penerima upah maupun penerima upah,” imbuhnya.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]