DAERAH
Dukung Upaya Pelestarian Cagar Budaya, Kalapas Sukamiskin Hadiri Acara Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung 2024
BANDUNG, Jarrakpos.com – Sebagai upaya pelestarian cagar budaya, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) selenggarakan Acara Apresiasi Cagar Budaya Tahun 2024 di Grand Hotel Preanger Jl. Asia Afrika Kota Bandung pada Senin malam. (09/12/2024). Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo didampingi Ka.KPLP Eris Ramdani ikut serta dalam kegiatan ini.
Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung ini merupakan wujud apresiasi terhadap upaya pemilik dan/atau pengelola bangunan cagar budaya yang turut serta dalam menjaga, merawat, dan memelihara bangunan cagar budaya di Kota Bandung.
Tujuh gedung ikonik di Kota Bandung ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam acara Apresiasi Cagar Budaya 2024 ini. Ketujuh gedung tersebut yaitu Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus ITB. Penyerahan Surat Keterangan Status Cagar Budaya sebagai wujud apresiasi kepada pemilik dan pengelola bangunan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin menjelaskan, penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan ini tidak hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian.
Hadirnya Lapas Sukamiskin dalam kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi dengan instansi pemerintah khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung terlebih Bangunan Lapas Sukamiskin sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya juga pada tahun Pada 22 Juni 2010. ( Cep Deden )
You must be logged in to post a comment Login