Connect with us

HUKUM

Bukti Baru dan Tudingan Kehilafan Hakim, Miming Theniko Ajukan PK ke Pengadilan Bale Bandung

Published

on

JARRAKPOS.COM – Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Miming Theniko berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Rabu (11/12/2024).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024, yang sebelumnya mengoreksi putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara No. 1062/Pid.B/2023/PN.Blb.

 

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Miming Theniko, yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., menegaskan adanya dugaan kehilafan hakim dalam putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada kliennya. Mereka juga menyebut telah menemukan bukti baru yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.

Advertisement

“Dalam putusan kasasi itu, kami menemukan hal-hal yang menurut kami mengindikasikan adanya kehilafan hakim. Selain itu, kami juga memiliki bukti baru yang dapat membebaskan terdakwa jika dipertimbangkan dalam persidangan PK nanti,” ungkap Yopi Gunawan kepada majelis hakim.

 

Yopi mengungkapkan bahwa bukti baru tersebut berasal dari seorang saksi kunci yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Saksi tersebut diyakini dapat mengungkap fakta baru yang tidak dipertimbangkan dalam putusan kasasi sebelumnya.

“Bukti ini menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam pertimbangan hakim di tingkat kasasi, yang akan kami bahas secara rinci dalam sidang selanjutnya,” tambahnya.

Advertisement

Kasus ini bermula dari kerjasama antara PT. Buana Intan Gemilang, perusahaan milik Miming Theniko, dengan PT. Sinar Runnerindo, yang bergerak di industri sepatu merek Ventela. PT. Buana Intan Gemilang bertindak sebagai pemberi jasa pencelupan kain, sementara PT. Sinar Runnerindo sebagai pemberi order. Kerjasama tersebut diduga mengalami kegagalan, yang kemudian berujung pada gugatan hukum.

 

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 3 April 2024, Miming dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair dan subsidair, tetapi perbuatan tersebut dianggap bukan tindak pidana. Oleh karena itu, ia dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, yang berujung pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Miming bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Advertisement

Ketidaksepahaman terhadap putusan kasasi tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum Miming untuk mengajukan PK. Merujuk pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, mereka berharap bukti baru yang diajukan dapat mengembalikan putusan bebas terhadap kliennya.

Persidangan PK ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. Kehadiran saksi kunci dan bukti baru menjadi penentu dalam upaya Miming memperoleh keadilan.

“Tujuan kami jelas, yaitu membuktikan bahwa putusan kasasi memiliki kelemahan dan Miming Theniko layak dibebaskan,” tegas YOPI. ***

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]