Connect with us

    Jawa Barat

    Kemenkumham Jabar Laksanakan Pendampingan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. Cimahi -Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda, yang ditindaklanjuti oleh Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Kegiatan Pendampingan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi (26/11/24).

    Kampung Adat Cireundeu memiliki potensi kewirausahaan sosial berdasarkan nilai kearifan lokal dimana Kampung Adat Cireundeu memilih Rasi (Beras Singkong) sebagai makanan pokok sesuai tradisi yang berlaku secara turun temurun, selain rasi banyak juga produk olahan singkong yang menjadikan salah satu penunjang perekonomian di kampung adat cirendeu. Agar mendapatkan perlindungan hak kekayan intelektual Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi mendorong Komunitas Kampung Adat Cirendeu untuk mendaftarkan produknya sebagai Merek Kolektif.

    Tim disambut oleh Komunitas Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi Yana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas fasilitasinya dalam membantu para kelompok usaha untuk mendaftarkan merek kolektif sebagai identitas produk asal kampung adat cireundeu.

    Pada kesempatan pertama tim sub bidang kekayaan intelektual menjelaskan kepada kominitas adat kampung cireundeu tentang merek kolektif sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis pada pasal 1 ayat 4, bahwa Merek Kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri, umum dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

    Advertisement

    Yang membedakan pendaftaran merek kolektif dengan merek yang lainnya yaitu:

    1. Pemohon atas nama perkumpulan, asosiasi, komunitas atau kelompok usaha merek kolektif dan digunakan oleh para anggota.

    2. Salinan ketentuan penggunaan paling sedikit memuat sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa, pengawasan atas penggunaan ketentuan penggunaan merek kolektif, aturan penggunaan, ketentuan izin penggunaan serta pengawasan atas penggunaan.

    Selanjutnya tim sub bidang pelayanan kekayaan intelektual bersama komunitas kampung adat cireundeu kota cimahi yang didampingi oleh tim Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan diskusi, penelusuran nama merek kolektif serta pembuatan dokumen salinan merek kolektif untuk salah satu syarat pendaftaran merek kolektif.

    Advertisement

    Kelompok usaha yang telah disepakati untuk digunakan sebagai wadah dalam pembentukan dan penggunaan merek kolektif ini adalah kelompok usaha Serba Singkong Cireundeu dan adapun merek kolektif yang digunakan dan didaftarkan yang selanjutnya dapat digunakan dalam perdagangan barang di kelompok usaha ini adalah RASI CIREUNDEU dimana merek kolektif tersebut tersusun atas Kata dan Tulisan. Adapun biaya pendaftaran merek kolektif pada komunitas kampung adat cireundeu dibebankan pada Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi Tahun 2024.

     

    Dengan didaftarkannya produk olahan singkong kampung adat cireundeu sebagai merek kolektif dapat perlindungan hak kekayaan intelektual dalam memperkuat identitas dan pasar produk atau karyanya. Dengan hak kekayaan intelektual yang terlindungi, pelaku ekonomi khususnya kampung adat cirendeu memiliki peluang lebih besar untuk mengembangan usahanya serta melindungi dari pemalsuan dan mendorong lebih banyak investasi dan kerjasama dalam industri para pelaku usaha.

    Advertisement