Connect with us

DAERAH

Meresahkan Warga, Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi

Published

on

LABUHANBATU Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin oleh IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H.

Tersangka yang diamankan adalah SAH alias Uyak, seorang pria berusia 27 tahun yang merupakan warga sekitar. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Sirandorung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya. Saat ini, Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama tersebut.

Advertisement

“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tambah Syafrudin.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Masyarakat dihimbau untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]