Connect with us

HUKUM

Sungguh Bejat, Pemilik Ponpes Cabuli 15 Orang Santriwati

Published

on

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Santer beredar rumor Oknum pengajar sekaligus pemilik sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan berinisial AK (41) diduga telah mencabuli belasan santrinya.

Dari kabar yang beredar sebanyak 15 santriwati yang telah dicabuli pelaku, 14 santriwati berasal dari luar Kuningan dan 1 berasal dari Kuningan.

Saat dikonfirmasi rumor yang beredar tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan kejadian tersebut. Putu menyebut pelaku telah diamankan di Mapolres Kuningan.

“Yang sudah terkonfirmasi hingga saat ini ada sebanyak 10 oang santriwati yang menjadi korban. Korban rata-rata masih di bawah umur 14-16 tahun,” ujar Putu kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).

Advertisement

Putu mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika salah satu santriwati tiba-tiba mengundurkan diri dari pesantren tersebut. Korban pun menolak mengikuti ujian di pesantren, setelah ditanyakan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

“Motif yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi yang sepi ketika para santri yang lain sedang melakukan kegiatan. Setelah dilakukan pendalaman, ada sekitar 10 orang korban yang telah teridentifikasi. Kejadian tersebut telah dilakukan pelaku ini sejak tahun 2022 hingga sekarang,” kata Putu. Anak korban ini, lanjut Putu, sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, hanya saja pelaku sempat mengancam anak korban dengan menggunakan Gerakan isyarat.

“Pelaku sudah kami amankan tadi pagi dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Putu. Dari hasil keterangan para korban, pelaku melakukan pelecehan dengan cara menyentuh dan meraba-raba tubuh korban bahkan ada juga yang bagian intimnya diraba-raba oleh pelaku.

Tersangka AK dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman. (Agh@n)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]