DAERAH
Frasa “Terdakwa” Berubah Menjadi “Tergugat” Pada Aplikasi SiPP PN Padangsidimpuan, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Anda akan dikagetkan ketika melihat ringkasan salinan putusan pada berbagai perkara pidana yang disajikan dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan , karena perkara yang tadinya terdapat frasa kata Terdakwa sewaktu-waktu berubah menjadi kata Tergugat. Selain itu kata Dakwaan juga bisa berubah menjadi kata Dugaan.
Bagi yang awam tentang IT (Informasi Tehnologi) akan beranggapan perubahan tersebut terdapat unsur kesengajaan yang mengarah kepada unsur suap menyuap dimana perkara Pidana dirubah kepada perkara Perdata yang bertujuan untuk mengkelabui publik.
Namun dugaan tersebut ditepis oleh pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan mengundang wartawan untuk melakukan klarifikasi atas perubahan kata tersebut.
Tampak pada Jum’at (20/12) kemarin atas saran dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Silvianingsih,S.H., M.H., dua orang hakim masing-masing Azhary Prianda Ginting, S.H. dan Ryki Rahman Sigalingging, S.H., M.H.didampingi salah seorang tim IT , Febri di aula PN Padangsidimpuan kepada wartawan menjelaskan kalau kejadian itu bukan merupakan kesalahan manusia melainkan sistim yang dibangun oleh Google .
“Setelah menelusuri pihak IT di Mahkamah Agung RI ternyata terjadinya perubahan kata Terdakwa menjadi Tergugat dan kata Dakwaan menjadi Dugaan itu disebabkan user (pengguna) aplikasi sempat menekan aplikasi Terjemahkan ke Bahasa Melayu yang ditawarkan oleh Google, sehingga jika User menekan aplikasi Terjemahkan tersebut maka secara otomatis berubah ke Bahasa Melayu”, jelas Azhary yang juga menjabat selaku Humas PN Padangsidimpuan.
Dia menambahkan, menurut terjemahan versi Google kata Terdakwa bisa berobah menjadi Tergugat jika user memilih Terjemahkan ke Bahasa Melayu. Lain lagi jika diterjemahkan ke bahasa lain mungkin artinya juga akan berubah-ubah.
Selain menerangkan kronologi penyebab bisanya berubah kata Terdakwa menjadi Tergugat, pihak PN Padangsidimpuan juga mendemonstrasikan penyebab kenapa bisa terjadi perubahan kata dari Terdakwa menjadi Tergugat dengan menggunakan layar infocus yang dipraktekkan oleh Febri.
Setelah disaksikan bersama jelas terlihat jika kita mengklik aplikasi Terjemahkan ke Bahasa Melayu maka kata Terdakwa tampak berubah menjadi kata Tergugat.
Azhary menyarankan agar seluruh masyarakat / publik yang ingin mengakses aplikasi SIPP baik itu PN Padangsidimpuan maupun PN , PT ataupun MA lainnya , agar tidak terjadi salah sangka, sebaiknya jangan mengklik kalimat terjemahkan ke bahasa Melayu .
Menurutnya lagi, pihak PN Padangsidimpuan tidak akan bisa melakukan perubahan-perubahn tersebut karena mereka (PN Padangsidimpuan) hanya bisa sebatas menyampaikan setiap perkara kepada Mahkamah Agung dan kemudian pihak MA lah yang mengupload ringkasan-ringkasan perkara tersebut. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login