Connect with us

HUKUM

Pelaku Curanmor di Kota Magelang Berhasil Ditangkap, dari 9 Pelaku Satu Dihadiahi Timah Panas Polres Magelang Kota karna Hendak Kabur

Published

on

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota berhasil mengamankan 9 tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di 4 lokasi berbeda. Dari keseluruhan tersangka, 5 orang diproses di Polres Magelang Kota, sementara 4 lainnya diproses di Polresta Magelang. Selain itu, petugas juga berhasil menyita 5 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Senin (23/12/2024).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Magelang Kota KOMPOL Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada malam hari, tepatnya pada hari Jumat (13/12/2024) dan Selasa (17/12/2024). Keempat lokasi yang menjadi sasaran para tersangka adalah parkiran kos di Kelurahan Kramat Selatan, parkiran kos di Jalan Tentara Genie Potrobangsan, kos di Jalan Gang Jawa Kelurahan Potrobangsan, serta parkiran rumah kos di Jalan Kapten Yahya Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara.

Dari 9 tersangka yang diamankan di Polres Magelang Kota, identitas dan perannya sebagai berikut : berinisial NS (22 tahun) Kecamatan Lampung Timur Bandar Lampung, Lampung berperan membawa BB sarana pada saat eksekusi, inisial AN (21 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB SPM Honda CRF dan Kawasaki D’Tracker ke penadah di Indramayu, inisial FR (27 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB SPM Scoopy warna Navy ke penadah di Indramayu, inisial AM (24 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB SPM Beat Deluxe Warna Navy ke penadah di Indramayu, inisial AA (24 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB SPM Beat Warna Magenta ke penadah di Indramayu.

Dok.jarrakpos/fri

Sedangkan yang diproses di Polresta Magelang berinisial JU (26 tahun) Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Lampung berperan sebagai eksekutor., inisial TH (33 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB, inisial ES (41 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB, inisial HD (26 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB.

Polres Magelang Kota juga menertibkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asep Rudi berumur sekitar 34 tahun beralamat di Dusun Langek RT. 03 RW. 05 Desa Jatimulya Kecmatan Terisi Kabupaten Idramayu Jawa Barat.

Advertisement

Kapolres Magelang Kota menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mengamankan sepeda motor mereka, guna mencegah aksi kejahatan serupa. Polres Magelang Kota berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Kota Magelang.

 

 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]