Connect with us

NEWS

Aliansi Cirebon Bergerak Pertanyakan Kasus Korupsi Di Desa Keduanan Yang Sudah Dilaporkan Ke Kejari Sumber

Published

on

Cirebon, Jarrakpos.com – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Cirebon Bergerak mengadakan audensi dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Sumber. Acara di selenggarakan di ruang pertemuan Kajaksaan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin 23/12/24.

Audensi di hadiri oleh tujuh perwakilan LSM dari 11 anggota yang tergabung di dalam Aliansi. Audensi di bawah Kordinator Langsung oleh Ketua DPD Garda Patriot Bersatu Kusmin, Scm.

Sementara itu dari Kejari Kabupaten Cirebon di wakili oleh Kasi Intel Kejari Randi Tumpal Pardede, SH, M.H dan setaf Kejari lainnya.

Dalam kesempatan tersebut pihak Aliansi Cirebon Bergerak mempertanyakan kasus pelaporan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kuwu Desa Keduanan Kecamatan Depok pada tahun 2022-2023 dengan dugaan kerugian kurang lebih mencapai Rp. 539.000.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Advertisement

Laporan di ajukan ke Kejaksaan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Keduanan yang diterima oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 14 Desember 2023 dan hingga Desember 2024 belum ada tindakan hukum.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Randi Tumpal Pardede, SH, M.H menyampaikan banyak terimakasih atas berbagai masukanya, dan berjanji akan menindak lanjuti dari hasil audensi tersebut.

” Kami mohon maaf atas keterlambayannya, namun beri kami waktu dan kami akan mendalami dulu kasusnya, karena kami sedang menunggu data audit dari Inspektorat.

” Karena saat ini terhalang oleh sambut natal dan tahun baru, maka akan kami tindak lanjuti setelah menyambut tahun baru, ujar salah satu staf Kejari.

Advertisement

” Dapat kami pastikan, pihak kami tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.

” Dan pada intinya kami menerima semua atas masukannya.

Sementara itu Ketua BPD Desa Keduanan Udin mengeluhkan adanya keterlambatan atas penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Kabupaten Cirebon.

Ia berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai hukum benar-benar di jalankan.

Advertisement

” Ini bukan soal menang dan kalah tapi lebih kepada ingin adanya penegakan hukum yang saya harapkan, ” kata Udin.

Menurut Udin, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Keduanan yang diadukan ke Kejaksaan dari proyek Infrastruktur, tanah bengkok dan titisarah di tahun 2022-2023.

Dari dana korupsi tersebut kata Udin nengutip dari keterangan Kejaksaan telah di kembalikan oleh oknum pelaku sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

” Semntara pengembalian uang hasil korupsi tersebut di kembalikan menggunakan anggaran di 2023, sementara di 2022 nya belum, inikan aneh.

Advertisement

” Dan pengembalianya baru di lakukan di bulan Desember 2024 , padahal pengaduan ke kejaksaan Desember 2023, ” tuturnya.

Udin juga menyampaikan dari hasil audensi tersebut sudah ada titik terang karena pihak Kejaksaan berjanji akan menindak lanjuti sesuai harapan,” pungkas Udin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kordinator Aluansi Cirebon Bergerak, Kusmin Scm.

Kusmin menekankan adanya tindakan secara yuridis, sekalipun pelaku sudah mengembalikan dana hasil Korupsinya sebesar Dua Ratus Juta, menurut Kusmin tidak akan menghilangkan hukum pidananya.

Advertisement

Untuk itu Kusmin mendesak kepada Kejaksaan agar segera ada tindakan hukum, karena menurutnya, tindak pidana korupsinya sudah di lakukan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menindak lanjuti kasus hukum ini” katanya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]