Connect with us

HUKUM

Sidang Dugaan Penipuan Rp 100 Miliar, Pengakuan Saksi Dituding Janggal 

Published

on

JARRAKPOS.COMKasus dugaan penipuan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 9 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, istri pelapor The Siauw Thjiu, yang memberikan keterangan mengenai mekanisme transfer dan pencairan cek terkait transaksi senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Dalam persidangan, Tjindriawaty yang merupakan komisaris PT Sinar Runnerindo mengungkapkan bahwa cek-cek atas nama terdakwa yang diserahkan kepada Pelapor The Siauw Thjiu dengan total Rp 100.138.885.100 telah dicairkan seluruhnya masuk ke Rekening saksi. Total nominal pencairan tersebut mencapai angka yang sama dengan jumlah uang yang ditransfer oleh saksi melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.

Namun, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, menyatakan bahwa sebenarnya terdapat kelebihan tarik dari rekening Terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar lebih dalam pencairan cek yang dilakukan saksi dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransfer ke rekening terdakwa melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo, hal ini akan dibuktikan dan menjadi bagian dari pembelaan dalam pledoi berikutnya.

Advertisement

Kejanggalan dalam Keterangan Saksi

Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan. Namun, dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatangani akta tersebut.

“Keterangan saksi di BAP seakan-akan mengetahui semua proses, tapi dalam sidang, saksi lebih banyak mengaku lupa atau tidak ingat. Ada indikasi perbedaan keterangan hingga senilai Rp 60 miliar,” ujar Randy. Selain itu, pihak penasihat hukum mencatat bahwa saksi sendiri mengaku tidak pernah ke bank, sehingga proses pencairan cek diduga dilakukan pihak lain, yang menambah keraguan terhadap keabsahan kesaksiannya.

Transaksi yang Dianggap Bermasalah

Advertisement

Dalam persidangan, saksi mengaku bahwa pencairan cek dilakukan atas permintaan terdakwa karena terdakwa tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi nominal tersebut. “Dia minta tolong ditalangi dulu supaya tidak diblacklist,” ujar saksi. Beberapa kali proses talangan ini dilakukan atas permintaan terdakwa, namun saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci alur dana yang masuk dan keluar dari rekening terkait.

Kritik terhadap Kredibilitas Saksi

Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa keterangan saksi banyak didasarkan pada informasi dari suaminya, bukan dari pengamatan langsung. Hal ini semakin memperlemah kredibilitas saksi sebagai pemberi keterangan dalam kasus ini. “Saksi tidak tahu siapa yang mencairkan uang, sementara proses pencairan cek jelas harus dilakukan di bank,” tambah Randy.

Polemik Akta dan Bukti Cek

Advertisement

Selain perbedaan keterangan di BAP dan persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti keberadaan akta penegasan penitipan uang yang dianggap sinkron dengan nilai transaksi Rp 100 miliar. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui detil terkait akta tersebut, meskipun bukti cek senilai Rp 60 miliar telah digunakan sebagai penegasan pernyataan penitipan uang.

Sidang Lanjutan

Sidang berikutnya dijadwalkan dua minggu kemudian untuk mendengarkan saksi verbal lisan dan saksi yang lainnya . Tim penasihat hukum optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam kasus ini.

“Jika total pencairan cek lebih besar dari nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, maka tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” tegas Dr.Yopi.

Advertisement

 

 

 

 

Advertisement

 

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]