DKI Jakarta
Kejari Palembang Tahan Kasdisnakrtrans Terkait Kasus K3
Jarrakpos.com Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans). Salah satunya Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.
Selain itu, Kejari Palembang juga menetapkan stafnya pribadinya berinisial AL sebagai tersangka.
“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” kata Vanny Yulia Eka dalam rilis yang digelar di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Kedua tersangka dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel oleh tim penyidik. Terlihat Deliar telah menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Pidana Khusus, Vany menyebutkan saat ini, dua orang yang terkena OTT tersebut menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.
Ada juga dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam OTT tersebut beberapa orang – orang dan istri tersangka Deliar turut diperiksa lebih lanjut oleh tim Pidsus Kejari Palembang.
You must be logged in to post a comment Login