NEWS
Jelang Galungan, Akhirnya Bali Tanpa Kantong Plastik, Styrofoam, dan Sedotan Plastik
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Dua hari menjelang perayaan Galungan dan Kuningan akhir tahun 2018, akhirnya Bali tanpa kantong plastik. Styrofoam dan sedotan plastik. Hal itu setelah Gubenur Bali, Wayan Koster mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (24/12/2018). “Pergub ini berlaku sejak 21 Desember 2018. Namun karena menunggu hari baik, maka Pergub ini kita umumkan hari ini,” kata Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Menurutnya, dalam Pergub ini melarang tiga bahan yang terbuat atau mengadung bahan dasar plastik. Yakni, kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. “Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok, dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai,” jelasnya. Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, lanjut Koster, instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/desa pakraman, masyarakat dan juga perorangan, dilarang menggunakan plastik sekali pakai.
Baca juga :
“Sebagai pengganti, pelaku UKM kita dorong untuk memproduksi dan membuat tas ramah lingkungan berbasis kearifan lokal sebagai pengganti plastik sekali pakai,” sebutnya. Dalam kesempatan tersebut, Koster menambahkan, Pergub ini mejadi satu-satunya Peraturan Gubernur yang ada di Indonesia. “Hanya Provinsi Bali yang punya Pergub tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” tandasnya. ani/ama
Sukarno
25/12/2018 at 11:29 pm
Beritanya sangat bagus akurat dan tidak muluk muluk. Sukses untuk jarrak group
made suparta
24/12/2018 at 5:58 pm
sangat bagus bt generasi kedepan biar adT istiadT kt gk punah