HUKUM
Residivis Narkoba di Tangkap di Magelang Edarkan Sabu Baru Setahun Bebas Bersyarat Jual Narkoba Lagi
MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang gelar konferensi pers. Seorang warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap lagi oleh polisi lantaran mengedarkan sabu.
Padahal, dia baru menjalani bebas bersyarat selama satu tahun atas kasus yang sama.
Residivis perkara narkotika itu adalah SP, laki-laki berusia 46 tahun. Dia sudah menjalani hukuman penjara 7 tahun dari putusan 10 tahun.
“PB (pembebasan bersyarat) 3 tahun. Baru menjalani (bebas) 1 tahun, ketangkap lagi,” kata Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto, Jumat (31/1/2025). Pukul 10:00 wib saat konferensi pers.
Ia mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 20,46 gram.
Kasat narkoba AKP Tri mengungkapkan, SP mengambil narkotika tersebut di Jakarta. Dia membeli seharga Rp 14 juta, tetapi baru membayar Rp 5 juta. SP menjual sabu secara paketan 0,5 gram senilai Rp 500.000 dan 0,25 gram seharga Rp 350.000.
“Kasus ini akan memperberat tuntutannya,” ujarnya.
SP dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, Kepala Polresta Magelang Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar membeberkan, selama Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba mengusut tiga perkara narkotika, termasuk kasus SP.
Selain kasus SP, ada dua kasus mengenai peredaran sabu dengan barang bukti seberat 7,21 gram dan pil Yarindo sejumlah lebih kurang 1.000 butir.
Metode peredaran dilakukan dengan menanam narkotika di tanah atau sistem ranjau. Dari ketiga kasus, nominal seluruh narkotika setara dengan nilai Rp 30 juta.
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login