DAERAH
Bidang Perlindungan Perempuan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Gelar Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2024
NTT, Jarrakpos.com- Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT melaksanakan Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2024.
Diketahui, Evaluasi program dan kegiatan adalah suatu proses penilaian atau pengukuran untuk menentukan kualitas, efektivitas atau pencapaian suatu kegiatan, program atau kinerja.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelebihan, kekurangan serta langkah perbaikan yang perlu diambil agar hasil yang dicapai lebih optimal.
Kegiatan evaluasi berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025 dan 30 Januari 2025, bertempat di Aula Dinas P3AP2KB Provinsi NTT.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM dan Bidang-Bidang Lingkup Dinas P3AP2KB Provinsi NTT.
Bidang Perlindungan Perempuan memaparkan Evaluasi Program dan Kegiatan Bidang Perlindungan Perempuan Tahun 2024.
Pemaparan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 oleh Bidang Perlindungan Perempuan dibawakan oleh Kabid Perlindungan Perempuan, Dr. Nikolaus N. Kewuan, S.Kep, Ns, MPH meliputi kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Program dan Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) antara lain, Pertama: “Fasilitasi pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Manggarai Barat”.
Sudah ada Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 29 Tahun 2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Pembentukan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya tetapi belum ada pejabat definitif sehingga disepakati agar Dinas P3AP2KB Kabupaten Sumba Barat Daya segera mengusulkan pejabat definitif UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya kepada Penjabat Bupati Sumba Barat Daya sedangkan untuk Kabupaten Manggarai Barat telah ada kajian akademis; sudah ada surat permohonan pertimbangan teknis pembentukan UPTD PPA tetapi dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri RI, belum ada surat permohonan rekomendasi pembentukan maupun konsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi NTT.
Kedua: “Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Kekerasan Seksual bagi Mahasiswa/Mahasiswi di Kota Kupang”.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 4 Perguruan Tinggi di Kota Kupang yaitu Universitas Citra Bangsa Kupang dengan menghadirkan peserta sebanyak 1414 mahasiswa pada tanggal 05/09/2024 dan 1000 mahasiswa pada 24/09/2024; STIKES Maranatha Kupang pada tanggal 12/12/2024 yang dihadiri sebanyak 448 mahasiswa; Universitas Muhammadiyah Kupang pada tanggal 13/12/2024 yang dihadiri sebanyak 70 orang dan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada tanggal 19/12/2024 yang dihadiri sebanyak 100 mahasiswa.
Program dan Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) antara lain: Pertama: “Talkshow Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online”.
Kegiatan ini dilaksanakan di TVRI NTT pada tanggal 8 Juli 2024 dengan Narasumber: Panit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT (AKP Fridinari D. Kameo, SH) dan Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT (Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM).
Kedua: “Dialog Interaktif Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan”. Kegiatan dialog ini dilakukan 2 kali yaitu Dialog Interaktif Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO pada tanggal 23 Oktober 2024 dengan menghadirkan Narasumber Panit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT (AKP Fridinari D. Kameo, SH) dan Kabid Perlindungan Perempuan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT (Dr. Nikolaus N. Kewuan, S.Kep, Ns, MPH) dan Dialog Interaktif Pemberdayaan Perempuan Penyintas Kekerasan (Peran UPTD PPA dalam Pemberdayaan Perempuan dan Anak Penyintas Kekerasan) pada tanggal 11 Desember 2024 dengan menghadirkan Narasumber Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA NTT: Margaritha H. Mauweni, ST, MM, CGAA, C.Med. Ketiga: “Promosi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukatif)”.
Kegiatan ini terlaksana dalam bentuk Poster, Spanduk/Baliho/Banner yang diberikan ke Lembaga/Organisasi yang dilakukan KIE oleh Dinas P3AP2KB NTT. Keempat: “Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO”.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024 yang dihadiri oleh 15 orang anggota Gugus Tugas TPPO Provinsi NTT. Kelima: “Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan untuk Pencegahan Kekerasan”.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024 dengan Narasumber dari Yayasan Gerbang Alam Timor (YGAT) dan Yayasan Ume Daya Nusantara yang bertempat di Aula Yayasan Alfa Omega dan dihadiri oleh 30 orang peserta binaan YGAT, Alfa Omega dan Ume Daya Nusantara.
Kegiatan selanjutnya pada tangal 25 September 2024 dengan Narasumber dari LBH APIK dan Yayasan Rumah Perempuan yang bertempat di Gedung Gereja JKI House of Miracle yang dihadiri oleh 30 orang peserta dari tokoh Masyarakat, LSM dan tokoh agama.
Keenam: “Pelatihan manajemen dan penanganan kasus”. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26-27 September 2024 dengan Narasumber adalah Psikolog (Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah NTT) yang dihadiri oleh 41 orang peserta dari kabupaten/kota se-NTT, bertempat di Hotel Harper Kupang. Ketujuh:
“Pelatihan Sertifikasi Mediator”. Kegiatan ini dilaksanakan di lembaga Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M) Jakarta yang sudah terstandar Mahkamah Agung. Sertifikat berlaku selama 1 tahun.
Dinas P3AP2KB NTT sudah memiliki 1 orang mediator yang bersertifikat dan dapat mendaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, dapat membuka sendiri Kantor Mediator Profesional, turut serta membangun hubungan harmonis di masyarakat, meningkatkan kemampuan bernegosiasi yang efektif, meningkatkan komukasi interpersonal.
Selain kegiatan yang bersumber dari dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dilaksanakan juga kegiatan yang bersumber dari Lembaga Mitra antara lain, Pertama: Badan PBB: UNFPA.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah “Penguatan Kapasitas Lanjutan Sub Cluster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Situasi Bencana” pada tanggal 17-18 Juli 2024 bertempat di Hotel Amaris Kupang dengan menghadirkan Narasumber 1) Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Eni Widiyanti, SE, Mse) dengan topik Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Situasi Bencana; 2) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT (Ir. Kornelis Wadu, M.Si) dengan topik Update Situasi Kebencanaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 dan Upaya apa saja yang telah dilakukan oleh BPPD dalam mengarusutamakan gender dalam penanggulangan bencana di NTT); 3) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT (Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt. MM) dengan topik Update Situasi Kekerasan di Provinsi NTT dan Upaya yang telah dilakukan oleh DP3A dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak dalam situasi bencana di Provinsi NTT; 4) Humanitarian Programme Analyst UNFPA (Elisabeth Sidabutar) dengan topik Pengantar GBV risks assesment dan safety audit; Laporan pembelajaran dari RGA/SA di 5 Daerah Bencana; 5) Data and GIS Analyst UNFPA (Narwawi Pramudhiarta) dengan topik Pengantar Data Terpilah Pengungsi; 6) Yayasan Kerti Praja (Dinar Lubis, SKM, MPH, PhD) dengan topik Rapid Gender Based Violence Assesment (RGA)/SA Tools berupa pengantar data terpilah pengungsi dan praktik pendataan pilah menggunakan aplikasi yang bertujuan untuk menilai risiko KBG di pengungsian pasca bencana; menilai keamanan lokasi pengungsian pasca bencana. Kedua: Badan PBB: WFP, UNICEF, WHO, UNDSS, IOM dan Lembaga Perlindungan Anak NTT.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT” yang dihadiri oleh 66 orang dari Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT pada tanggal 23 Oktober 2024 di Hotel Kristal Kupang.
Ketiga: Kementerian PPPA RI. Kegiatan yang dilaksanakan adalah “Gerakan Advokasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi NTT” pada tanggal 22 November 2024 di Aula Fernandez Lantai 4 Kantor Gubernur NTT yang dihadiri oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT sebanyak 70 orang dan Kota Kupang sebanyak 14 orang, penyintas TPPO 1 orang dan Perwakilan Media.
Selain itu, dilakukan juga evaluasi terhadap media internal Dinas P3AP2KB NTT seperti Website, Youtube, Facebook dan Instagram dan Media cetak online dan elektronik eksternal yang juga turut mewartakan Program dan Kegiatan Bidang Perlindungan Perempuan Dinas P3AP2KB NTT Tahun 2024 antara lain TVRI NTT; RRI Kupang; Radio Tirilolok; Teropong NTT.Com; Warta Timor.Com; GeNTTa Podcast; Sekolah Timur.Com; Flores Pikiran Rakyat. Com. ***
You must be logged in to post a comment Login